Hasil Putusan MK, Rakyat Melihat Adanya Dinasti Politik dikeluarga Jokowi Banyaknya respon kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. Ungkapan tersebut disampaikan oleh Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, ia mengatakan Gibran dan Jokowi yang seharusnya mencegah putusan MK “Harapan kita bahwa Presiden Jokowi dan Gibran sebagai pihak yang mencegah putusan MK, justru ini memunculkan pandangan reproduksi kekuasaan keluarga,” jelaa Alissa Wahid di…
Author: Kata Indonesia
Putusan MK Khianati Nilai Demokrasi dan Cita-Cita Reformasi Oleh : Renata Anggara Pakar hukum dan aktivis menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pakar Pemilu/Perludem, Titi Anggraini menilai MK tidak memiliki wewenang menetapkan norma soal batas umur usia Capres dan Cawapres dalam tata norma hukum. Menurutnya, putusan MK tersebut akan menimbulkan kekecewaan masyarakat. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tetap mempersiapkan segala aturan Pemilu tanpa tergantung dengan proses gugatan di MK. Terlebih, Undang-undang kepemiluan yang menjadi landasan aturan KPU belum berubah. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri…
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Memperhatikan Aspirasi Publik dan Berdampak Menurunnya Kepercayaan Publik *Jakarta* – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, kepercayaan public terhadap MK semakin menurun. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang merasa khawatir putusan MK itu bisa menurunkan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Saldi merupakan salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan…
Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan Jakarta – Sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK, bahwa, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat dengan sangat kecewa menyatakan bahwa ternyata MK dengan terang-terangan mampu dipolitisasi demi kepentingan penguasa. “Sehingga mengkhianati rakyat,” katanya. Putusan MK dinilai menyalahi kewenangan, dimana penentuan syarat Capres-Cawapres adalah mekanisme legislatif dan eksekutif selaku pembentuk Undang-Undang. “Masyarakat…
MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Pada sidang putusan tersebut…
Mahkamah Konstitusi Khanati Konstitusi Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti menyebut bahwa putusan MK tersebut jelas bagaikan orkestra dari MK dan Presiden yang jelas mengkhianati konstitusi. Hampir senada, Ketua Centra Inititiave, Al Araf mengatakan, keputusan MK bukannya melindungi hak asasi manusia namun justru melanggengkan kekuasaan rezim oligarki dan dinasti politik. Putusan MK dinilai menyalahi kewenangan, dimana penentuan syarat Capres-Cawapres adalah mekanisme legislatif dan…
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Kewenangan dan Prinsip Demokrasi Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan terkait pengujian Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berdasarkan hasil keputusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya uji materi batas usia capres dan cawapres, sehingga batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun. “Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023). Hasil keputusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres menyalahi kewenangan yang seharusnya penentuan batas usia Capres-Cawapres adalah mekanisme kesepakatan politik pembentuk undang-undang…
Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta pada Senin (16/10/2023). MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). “Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MK RI, Senin (16/10/2023). Berdasarkan hasil keputusan MK, Mahkamah memberikan izin bagi individu yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau…
Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi Jakarta – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan MK tidak kredibel menjaga konstitusi. “Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo sehingga rentan terdapat konflik kepentingan jelang putusan yang akan dibacakan oleh MK,” sebut Isnur. “Ada banyak putusan MK yang…
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres – Cawapres Mengecewakan Masyarakat karena Tidak Konsisten *Jakarta* – Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan pihaknya dan masyarakat sangat kecewa atas putusan MK yang tidak memiliki konsistensi terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Menurut Titi, putusan MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres, jangan disatu sisi tidak memperbolehkan usia dibawah 40 namun disisi lain diperbolehkan asal pernah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum daerah. Putusan MK itu sama saja membuat masyarakat bingung ada dua sisi yang berbeda dan tidak mencerminkan konsistensi sebagai Mahkamah Konstitusi, ujar Titi. Pendapat Titi…
Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pakar: MK Rawan Konflik Kepentingan Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu disampaikan pada Senin (16/10) Keputusan tersebut menuai kritik dari beragam kalangan. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa MK tidak berwenang membuat atau merubah produk hukum seperti Undang-Undang. Sebab, itu merupakan kewenangan dari lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “MK hanya berwenang memastikan produk hukum berjalan sesuai konstitusi, bukan membuat…
MK Tidak Objektif Dalam Putusan Soal Batas Usia Capres Cawapres Jakarta — Banjir kritik terjadi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memperpanjang politik dinasti Presiden Joko Widodo berkuasa. Dalam beberapa putusan MK, terdapat aspek-aspek yang dianggap mendukung dominasi politik dinasti pasca putusan dan kemungkinan pengaruh Presiden terhadap MK karena hubungan kekeluargaan. Pemerhati Sosial Politik, Rustam Ibrahim menyayangkan bagaimana tujuan adanya Mahkamah Konstitusi adalah menciptakan demokrasi yang sejati, bukan sekadar tampilan semu (pseudo-demokrasi) yang dikuasai oleh politik dinasti dan oligarki. “Reformasi Konstitusi yang melahirkan MK bertujuan mencegah terulangnya rezim otoriter Orde Baru pimpinan Soeharto & terciptanya pemerintah demokratis melalui pemilu yang…