• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 October 2023

MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.

Beberapa pengamat dan tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres. Diantaranya adalah Aktivis 98, Firman Tendry, Ketum YLBHI, Muhamad Isnur, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dan Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid. Intinya mereka berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres dan MK menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat Cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan hubungan antara Jokowi dan Prabowo sangat kompleks, dan pertanyaan tentang apakah mereka akan bekerja sama menggunakan Mahkamah Konstitusi masih menjadi tanda tanya besar.

“Dinamika politik saat ini tampak diatur oleh pihak-pihak terkait, dan publik mulai memahami politik yang mengalir, meskipun kadang sulit membedakan yang asli dan yang palsu,” kata Ari di acara Diskusi Media dengan mengangkat tema “MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?”, Minggu (15/10) kemarin.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos berpendapat bahwa banyak yang telah dibangun oleh Jokowi, termasuk popularitas di dalam negeri dan kemampuannya untuk melihat jauh ke depan dalam menjaga posisi politik Indonesia di masa depan.

“Jokowi menjadi sosok yang sangat kuat dalam sejarah politik Indonesia, dan pengaruhnya semakin terlihat dengan anaknya yang mulai tampil di layar politik. Jokowi perlu mempertimbangkan dampaknya jika memaksakan Gibran sebagai Cawapres Prabowo, yang dapat mempengaruhi hubungan dengan Megawati dan Prabowo,” jelas Bonar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Lingkar Madani/LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, jika MK menerima gugatan, hal ini berpotensi memperdalam kontroversi politik. Rekomposisi antara oposisi dan pendukung pemerintah mungkin terjadi, sehingga posisi Presiden Jokowi menjadi semakin rumit.

“Terdapat setidaknya lima partai politik yang menjadi oposisi, yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik dalam setahun ke depan,” pungkasnya. [

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

September 21, 2026

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

September 21, 2026

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan Oleh: Rangga Dwi Arya Persoalan agraria…

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyusunan…

RUU Agraria Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahanp

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Agraria Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahan Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditangani Serius Pemerintah

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditangani Serius Pemerintah Oleh: Bara Winatha Penanganan anak anak yang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.