• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Apresiasi UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan dan Inovasi UMKM

Apresiasi UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan dan Inovasi UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 30 May 2024

Apresiasi UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan dan Inovasi UMKM

Oleh : Nada Mansyur

Salah satu aspek terpenting dari UU Cipta Kerja adalah reformasi dalam regulasi usaha. UU ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk bagi UMKM. Dengan prosedur yang lebih mudah dan cepat, UMKM dapat memulai usaha baru atau memperluas usaha mereka tanpa terhalang oleh birokrasi yang berbelit-belit.

Ini memungkinkan UMKM untuk fokus pada pengembangan produk, layanan, dan strategi pemasaran mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menegaskan tiga manfaat yang diberikan kepada UMKM dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arif Budimanta  mengatakan UU Cipta Kerja memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, siapa pun itu, bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap.
Lebih lanjut, Arif juga membeberkan manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi Indonesia dengan penciptaan banyak lapangan kerja.

Sedangkan dari sisi perbaikan iklim usaha, kata Arif, UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat “multiple entry” menjadi “single entry” yang berbasis digital. Proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko.
Untuk diketahui, dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan IZIN usaha. Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro  dapat membuat izin lebih mudah, murah & cepat.
Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS yang di luncurkan pada 08 Juli 2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.
Pada sistem tersebut Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.
Karena itu, sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Cipta Kerja bukan sekedar undang-undang, namun transformasi untuk membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel dan bertanggung jawab.

Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif, terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan, tetapi juga wilayah lautan.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berupaya untuk mensosialisasikan sekaligus mengawasi implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
Karena Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendiseminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini.
Kemudahan yang diberikan oleh Satgas UU Cipta Kerja terhadap UMKM nantinya dapat memfasilitasi kolaborasi antar UMKM dan dengan pelaku bisnis lainnya yang dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di pasar.
UU Cipta Kerja mendorong pembentukan kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar melalui berbagai insentif, seperti fasilitasi akses ke rantai pasokan, teknologi, dan pasar. Selain itu, UU ini juga mendorong pembentukan koperasi dan jaringan UMKM, yang dapat membantu mereka untuk saling mendukung dan bertukar pengetahuan serta pengalaman.
UMKM memiliki potensi besar untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif di Indonesia. Dengan peran yang signifikan dalam penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal, UMKM membutuhkan lingkungan yang mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan mereka.
Naskah Undang-undang Cipta Kerja memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor. UU ini yang disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law ini merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.
UU Cipta Kerja, melalui berbagai ketentuan yang mencakup reformasi regulasi, akses ke pembiayaan, perlindungan HKI, dan fasilitasi kolaborasi, dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan dan inovasi UMKM di Indonesia. Namun, implementasi yang efektif dan pengawasan yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat dari UU ini dirasakan oleh UMKM di seluruh Indonesia.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

September 22, 2026

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

September 22, 2026

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi Oleh: Stefano Listanto Menjelang dua…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokas  Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.