• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Aparat Keamanan Terus Memburu KST Papua Penyandera Pilot Susi Air

Aparat Keamanan Terus Memburu KST Papua Penyandera Pilot Susi Air

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 5 July 2023

Aparat Keamanan Terus Memburu KST Papua Penyandera Pilot Susi Air

Oleh : Moses Waker

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens masih menjadi sandera KST. Terkait hal tersebut, ppemerintah tidak tinggal diam dan mengupayakan keselamatannya. Aparat keamanan terus diterjunkan demi misi perburuan KST, untuk memberantas mereka sekaligus membebaskan sang pilot.

KST melakukan teror dan meresahkan masyarakat. Bahkan serangan mereka tidak pandang bulu. Masyarakat diminta untuk waspada dan berhati-hati jika beraktivitas di luar rumah. Jika ada penyerangan oleh KST, mereka dihimbau untuk segera melapor ke aparat keamanan, agar segera dibereskan.

Selain melakukan teror kepada warga Papua, KST juga melakukan pembakaran pesawat Susi Air dan menculik pilotnya. Sampai saat ini Capt Phillip, sang pilot, belum juga dibebaskan. Anggota KST sesumbar akan mengambil nyawa Capt.

Phillip jika keinginannya tidak dikabulkan, yakni Papua harus dimerdekakan.

Permintaan KST tentu tidak akan pernah dikabulkan oleh pemerintah. Jika mereka masih meminta uang atau barang maka masih bisa diberikan, asal sandera segera dibebaskan. Namun kemerdekaan Papua tidak akan pernah terjadi karena secara hukum internasional dan nasional, Papua adalah bagian dari Indonesia.

Lagipula KST salah sasaran karena sang pilot adalah warga negara asing, bukan WNI.
Walau permintaan KST ditolak bukan berarti pemerintah tinggal diam. Aparat keamanan terus diterjunkan dalam rangka misi pemberantasan KST sekaligus perburuan anggota mereka, demi menyelamatkan Capt. Phillip.
Salah satu pimpinan KST, Jefri Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan Jefri diketahui ada di Papua Nugini (PNG). Hal ini diungkap oleh Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Di samping itu, pilot Susi Air masih disandera KST pimpinan Egianus Kogoya dan saat ini dalam kondisi sehat. Aparat terus melakukan pencarian dan penangkapan KST sampai berhasil menangkap anak buah Egianus Kogoya berinisial YL. Ia bertugas sebagai mata-mata yang mengawasi apakah ada aparat yang melakukan pengejaran terhadap KST.
Dengan ditangkapnya YL maka adalah sebuah hal yang bagus karena ia bisa diinterogasi, agar mengaku di mana markas-markas KST. Ia juga dipaksa memberi tahu lokasi tempat penyanderaan Philip Mark Mehrtens agar bisa segera ditemukan dan dibebaskan.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Polisi siap memberikan uang tebusan Rp 5 miliar kepada KST pimpinan Egianus Kogoya agar Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dilepaskan dari penyanderaan. Namun, piihaknya meminta agar KST tidak menggunakan uang itu untuk mengakomodir aksi terornya. KST harus dapat menjamin uang itu tidak digunakan membeli amunisi dan senjata api.
Dalam artian, pemerintah tidak tinggal diam saat ada KST yang menyandera pilot pesawat. Meski ia warga negara asing tetapi tetap harus diselamatkan, karena peristiwanya terjadi di Indonesia. Keselamatannya harus dinomorsatukan.
Pemerintah melalui Polda Papua pun menegaskan bahwa tuntutan KST utamanya untuk merdeka maupun pemenuhan senjata tidak akan dipenuhi. Hal itu disebabkan tuntutan tersebut telah melanggar kedaulatan negara. Kapolda Papua pun menegaskan pilot Susi Air dibebaskan dalam kondisi sehat.
KST harus ditindak tegas agar tidak lagi melakukan penculikan dan pembakaran pesawat. Terlebih yang dibakar adalah pesawat komersial, sehingga tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah pusat.
Tim Gabungan dari Operasi Damai Cartenz terus mencari didaerah Nduga dan sekitarnya dan mereka bertekad untuk menemukan markas KST, yang diduga jadi tempat persembunyian para korban. Pencarian terus dilakukan agar para korban kembali dalam keadaan selamat.
Ketika nantinya bertemu dengan KST maka aparat diperbolehkan untuk melakukan tindakan tegas terukur. Penyebabnya karena mereka adalah teroris yang tega membakar pesawat dan menculik pilotnya dengan kejam, dan mengancam akan menghilangkan nyawanya. Hanya dengan tindakan tegas maka KST bisa diberantas dan tidak akan mengulangi kejahatannya.
Egianus Kogoya sebagai pimpinan KST harus bertanggung jawab untuk melepaskan para korban termasuk sang pilot. Untuk menghadapi KST pimpinan Egianus Kogoya maka bisa memakai cara lama. Mereka pernah menculik para pekerja Papua dan akhirnya dibebaskan, dengan pendekatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saat ini selain dengan penerjunan aparat keamanan, para tokoh masyarakat juga bisa diutus agar mendekati Egianus Kogoya untuk membebaskan para korban.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat memang diharap membantu pemberantasan KST. Dengan pengaruhnya maka KST akan melunak lalu membebaskan para penumpang yang disandera. Apalagi jika tokoh tersebut masih memiliki marga yang sama atau berkerabat dekat, dan rayuan mereka akan makin mudah agar KST menghentikan kekejiannya.
Aparat keamanan terus memburu KST dan menyelamatkan pilot Susi Air yang disandera. KST harus diberantas dan diperingatkan dengan keras karena kali ini kesalahan mereka sangat fatal. Aparat berusaha keras mencari agar korban lekas dibebaskan. KST akan ditindak tegas terukur agar tidak membahayakan warga Papua dan tidak mengulangi kesalahannya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

 

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

April 26, 2026

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

April 26, 2026

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata JAKARTA — Komitmen negara dalam…

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban Jakarta — Undang-Undang Perlindungan…

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty…

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak Oleh : Andhika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.