• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Alih Status ASN Tidak Mengurangi Independensi Pegawai KPK

Alih Status ASN Tidak Mengurangi Independensi Pegawai KPK

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 June 2021

Oleh : Raditya Rahman

Independensi merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum, dan prinsip tersebut harus tetap digalakkan sebagaimana amanat undang-undang KPK. Publik pun meyakini bahwa alih status pegawai KPK tidak mempengaruhi independensi pegawai dalam memberantas kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah independensi pegawai tergerus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemandirian Lembaga Antikorupsi dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia dipastikan tetap kuat.

Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut merupakan amanat dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Sehingga tidak benar bahwa TWK merupakan bagian dari pelemahan KPK.

Ali juga menegaskan bahwa penanganan korupsi di Indonesia tidak terganggu hanya karena adanya proses alih status. Semua tugas KPK dipastikan tetap berjalan.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan bahwa PP Nomor 41/2020 yang menetapkan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menegaskan dalam laman resmi sekretariat kabinet mengatakan, PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana pasal 3 UU KPK yangg menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Ia juga menegaskan, penetapan status pegawai KPK sebagai ASN atau PNS bukanlah upaya pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini merupakan bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, membantah terkait dugaan adanya upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

Dirinya juga merasa heran akan adanya narasi bahwa TWK dijadikan alat untuk mendepak beberapa pegawai KPK.

Firli mengutarakan, bahwa TWK merupakan salah satu syarat sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Proses seleksi pegawai KPK dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang sama, tidak ada perlakuan khusus.

Firli menuturkan, peralihan status pegawai tersebut tetap menguatkan independensi KPK. Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK.

Lalu apa tujuan dari diadakannya TWK. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu saja kita dapat merujuk pada undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) yang mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4.

Dalam pasal tersebut, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan.

Sedangkan nilai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, memegang teguh ideologi Pancaasila, setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.

Perlu diketahui juga bahwa TWK pada seleksi ASN KPK tersebut menyinggung banyak hal seperti HTI, FPI dan terorisme yang dianggap tak sesuai tugas pokok fungsi pegawai.

Menanggapi polemik tersebut, Bima Haria Wibisana akhirnya angkat bicara, dirinya menilai wajar jika soal TWK dalam seleksi ASN mempertanyakan soal radikalisme dan organisasi massa, sebab memang itulah yang hendak dinilai lewat asesmen.

Asesmen tersebut sebetulnya juga berguna utuk melihat derajat radikalisme peserta tes. Jadi tentu saja wajar jika terdapat pertanyaan atau pancingan dalam wawancara seperti itu untuk menggali tingkat keyakinan peserta.

Sementara itu Penggiat Media Sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera diberhentikan.
Menurut Eko, mereka yang tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua kemudian tidak lolos juga.

Sehingga tidak ada tujuan untuk mengurangi independensi KPK dengan adanya tes TWK tersebut, justru tes ini diperlukan guna mencari pegawai KPK yang mampu memperkuat KPK.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.