• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Aksi Demo Indonesia Gelap Tidak Relevan, UU TNI Jaga Profesionalitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Aksi Demo Indonesia Gelap Tidak Relevan, UU TNI Jaga Profesionalitas Prajurit dan Supremasi Sipil

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 24 March 2025

 

Jakarta – Gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertema “Indonesia Gelap” dalam beberapa waktu terakhir menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi ini dinilai tidak relevan karena mengusung isu penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang sudah disahkan sebagai produk hukum yang menjaga profesionalitas TNI dan supremasi sipil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyayangkan munculnya isu “adili Jokowi” dalam demonstrasi tersebut. Ia menilai opini yang memojokkan Presiden Jokowi merupakan upaya dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan cenderung menggiring opini negatif tanpa dasar yang jelas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Aksi demo mahasiswa kemarin sungguh sangat disayangkan, karena aksi telah ditunggangi kelompok-kelompok kepentingan politik tertentu yang memframing isu negatif soal adili Jokowi. Ini pasti dilakukan oleh mereka yang gagal move on,” tegas Mardiansyah Semar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Eks Komandan Relawan Tim Nasional Pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Haris Rusly Moti, turut menyuarakan keprihatinan terkait potensi adanya kepentingan geopolitik yang menunggangi aksi mahasiswa. Menurutnya, ada indikasi pihak luar berusaha menciptakan keretakan sosial dan eskalasi politik melalui provokasi yang tersebar di media sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Pemerintahan Prabowo, dengan sejumlah kebijakan strategis, telah membangun landasan yang kokoh dalam memperkuat ekonomi dan kedaulatan Indonesia. Namun, saya khawatir ada upaya dari pihak-pihak luar untuk menciptakan keretakan sosial melalui provokasi yang disebarkan lewat media sosial,” jelas Haris Rusly Moti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam menerima informasi terkait aksi demonstrasi yang berlangsung. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum mengambil kesimpulan atau ikut serta dalam aksi massa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Masyarakat harus lebih kritis dalam menyikapi informasi mengenai aksi yang berlangsung. Oleh karena itu, verifikasi dari berbagai sumber sangat penting sebelum mengambil kesimpulan atau ikut serta dalam aksi massa,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang TNI sendiri telah disahkan sebagai produk hukum yang bertujuan menjaga profesionalitas militer dan memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan. Penolakan terhadap undang-undang ini dianggap tidak relevan mengingat regulasi tersebut justru mendukung terwujudnya stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun tetap diperlukan kewaspadaan agar gerakan tersebut tidak ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Aparat keamanan pun telah melakukan pengawasan ketat guna mencegah potensi provokasi yang dapat merugikan stabilitas nasional.

Pemerintah Perketat Standar Susu MBG, Kandungan Segar Minimal 80 Persen

September 13, 2026

Pemerintah Tegas Benahi MBG, Pelanggaran Bisa Berujung Proses Hukum

September 13, 2026

Pemerintah Perketat Standar Susu MBG, Kandungan Segar Minimal 80 Persen

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Pemerintah Perketat Standar Susu MBG, Kandungan Segar Minimal 80 Persen JAKARTA — Pemerintah memperkuat standar…

Pemerintah Tegas Benahi MBG, Pelanggaran Bisa Berujung Proses Hukum

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Pemerintah Tegas Benahi MBG, Pelanggaran Bisa Berujung Proses Hukum Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan program…

PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN AHLI TEKNIK INDONESIA (PATI) RESMI DILANTIK, PRAMONO ANUNG JADI PENASEHAT

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI) menggelar pelantikan dan pengukuhan pengurus pusat periode 2026-2031 di Golden…

BGN Responsif Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Pangan MBG

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

BGN Responsif Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Pangan MBG Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.