• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pengamat ICSF Sepakat Perlunya Regulasi Komprehensif Anti-Spionase Asing

Pengamat ICSF Sepakat Perlunya Regulasi Komprehensif Anti-Spionase Asing

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 4 November 2026

Pengamat ICSF Sepakat Perlunya Regulasi Komprehensif Anti-Spionase Asing

Jakarta – Penguatan regulasi anti-spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi kepentingan nasional di tengah semakin kompleksnya ancaman intelijen, baik melalui metode konvensional maupun pemanfaatan teknologi digital. Regulasi komprehensif diperlukan untuk memperjelas definisi spionase sekaligus memperkuat koordinasi dan pembagian kewenangan antarlembaga, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

 

 

 

 

Pandangan tersebut mengemuka dalam dialog di salah satu stasiun televisi swasta yang menghadirkan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

 

 

 

 

Edy Prasetyono menilai Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase asing karena posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta dinamika politik nasional yang dapat memengaruhi kebijakan negara.

 

 

 

 

“Indonesia sangat berpotensi (menjadi target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan,” ujar Edy.

 

 

 

 

Ia mendorong segera dibentuknya kerangka hukum khusus yang mengatur berbagai aktivitas spionase asing, termasuk spionase ekonomi, militer, dan politik. Menurutnya, regulasi yang ada belum memberikan definisi memadai mengenai spionase asing, agen asing, maupun kepentingan asing.

 

 

 

 

“Bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU anti-spionase asing,” tegasnya.

 

 

 

 

Senada, Ketua ICSF Ardi Sutedja menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase menjadi semakin kompleks. Informasi strategis di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang tersimpan secara digital semakin rentan menjadi sasaran pihak asing.

 

 

 

 

“Definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah,” kata Ardi.

 

 

 

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menekankan pentingnya penguatan fungsi kontraintelijen BIN sekaligus kejelasan batas kewenangannya. Menurutnya, BIN perlu berkoordinasi dengan Polri ketika menemukan indikasi spionase yang membutuhkan penyidikan dan penangkapan.

 

 

 

 

“Hanya masalahnya BIN itu tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya penyidikan lebih lanjut sampai dengan penangkapan,” jelasnya.

 

 

 

 

TB Hasanuddin mengusulkan pembahasan lanjutan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

 

 

 

 

Penguatan regulasi anti-spionase diharapkan mampu memperkuat perlindungan kedaulatan, keamanan informasi, dan kepentingan strategis nasional melalui landasan hukum yang adaptif serta koordinasi antarlembaga yang jelas.

Ketegasan Mengusut Penyadapan Ilegal Menjadi Fondasi Perlindungan Hak Warga Negara

November 5, 2026

Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Berhenti pada Pelanggaran Hukum, Usut Tuntas Dugaan Makar!

November 5, 2026

Ketegasan Mengusut Penyadapan Ilegal Menjadi Fondasi Perlindungan Hak Warga Negara

By Kata IndonesiaNovember 5, 20260

Ketegasan Mengusut Penyadapan Ilegal Menjadi Fondasi Perlindungan Hak Warga Negara Oleh: Afriza Kencana Pengungkapan kasus…

Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Berhenti pada Pelanggaran Hukum, Usut Tuntas Dugaan Makar!

By Kata IndonesiaNovember 5, 20260

Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Berhenti pada Pelanggaran Hukum, Usut Tuntas Dugaan Makar! Oleh: Amril Jambak…

Penegakan Hukum Karhutla Membuktikan Korporasi Tak Kebal Hukum

By Kata IndonesiaNovember 5, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Membuktikan Korporasi Tak Kebal Hukum Oleh: Bagas Nurahman Penegakan hukum terhadap kebakaran…

Ketegasan Pemerintah terhadap Karhutla Menjadi Kunci Keadilan Lingkungan

By Kata IndonesiaNovember 5, 20260

Ketegasan Pemerintah terhadap Karhutla Menjadi Kunci Keadilan Lingkungan Oleh: Dhita Karuniawati Ketegasan pemerintah dalam menangani…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.