Koperasi Merah Putih Atur Penempatan Manajer demi Pemerataan SDM
Jakarta – Sejak 1 Oktober 2026 Pemerintah mengatur penempatan lintas daerah bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memastikan pemerataan sumber daya manusia (SDM) sekaligus memenuhi kebutuhan manajerial di wilayah yang koperasinya telah siap beroperasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan operasional KDKMP di berbagai daerah.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan penempatan lintas daerah diperlukan agar distribusi SDM manajer dapat berlangsung secara merata. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengisi kebutuhan manajer pada daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.
“Penempatan tersebut juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan manajer yang memperoleh penempatan di luar domisili tetap mendapatkan kesempatan untuk menyesuaikan lokasi tugas. Manajer yang keberatan dengan penempatan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi dan tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan.
Ferry menegaskan penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer. Ia juga memastikan manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi dan menyebut jumlah pengunduran diri sejauh ini tidak signifikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan penerimaan penempatan penting agar status manajer sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.
“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Para manajer mulai aktif bertugas pada awal Oktober 2026 dengan penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, terdiri atas gaji dan tunjangan sesuai UMK setempat.
Penempatan tersebut diharapkan memastikan KDKMP yang telah siap memiliki SDM manajerial yang memadai untuk mendukung pengelolaan koperasi serta pengembangan ekonomi desa.
Pemerintah menjamin penempatan manajer di luar domisili ini bersifat sementara; nantinya posisi manajer akan disesuaikan kembali ke daerah asal setelah pembangunan KDKMP di wilayah tersebut rampung. (*)