• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 25 August 2026

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

Oleh: Antonio Bagas Sidarta

Pemberantasan korupsi dan upaya menjaga persatuan nasional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Masyarakat dapat mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sekaligus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, dan tindakan anarkistis yang mengatasnamakan aspirasi publik. Menjelang rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, kedewasaan semacam inilah yang justru dibutuhkan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

 

RUU Perampasan Aset membawa semangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat terhadap agenda tersebut tentu merupakan energi positif yang harus didengar pemerintah dan DPR. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan setiap metode untuk mencapainya. Ketika muncul narasi yang mengarah pada aksi provokatif nan berisiko anarkis, substansi pemberantasan korupsi berisiko tenggelam oleh kontroversi mengenai cara penyampaian aspirasi.

 

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah mengambil posisi yang menarik dalam konteks tersebut. Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar pada dasarnya membedakan secara tegas antara substansi tuntutan dengan metode memperjuangkannya. KAMMI tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasi mahasiswa tersebut menolak apabila aspirasi berkembang menjadi narasi konfrontatif, tindakan koersif, ancaman terhadap pejabat publik, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu persatuan nasional.

 

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menolak provokasi demonstrasi bukan berarti menolak kritik. Justru masyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi harus menjadi kelompok pertama yang menjaga agar kritik tidak dibajak menjadi kekacauan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalam kehidupan demokratis, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan umum.

 

Pandangan serupa terlihat dari sikap pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Namun, ia mengingatkan agar aksi tidak diwarnai perusakan fasilitas publik, anarkisme, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah juga memilih pendekatan humanis dengan melakukan koordinasi untuk memastikan hak menyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.

 

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga menempatkan persoalan secara proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset karena penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat. Namun, masyarakat yang bertolak ke Jakarta diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung mengingatkan bahwa pengerahan massa bukan satu-satunya jalan memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dapat disampaikan melalui perwakilan dan audiensi dengan DPR. Pandangan tersebut patut dipertimbangkan karena pembentukan undang-undang pada akhirnya berlangsung melalui proses legislasi yang membutuhkan pembahasan pasal demi pasal, kajian hukum, masukan masyarakat, dan dialog antarpemangku kepentingan.

 

Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset justru perlu ditingkatkan dari sekadar mobilisasi menjadi partisipasi substantif. Akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga masyarakat daerah dapat menyampaikan kajian, mengawasi perkembangan pembahasan, mengikuti forum dengar pendapat, serta memastikan substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektif mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiliki kepastian hukum.

 

Kewaspadaan terhadap provokasi menjadi sangat penting. Mobilisasi publik dapat menjadi saluran demokrasi, tetapi situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang membawa agenda berbeda dari tuntutan awal. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, sementara seruan bernada ancaman dan kekerasan sebaiknya tidak diperkuat. Jangan sampai agenda besar pemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi karena diasosiasikan dengan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri.

 

KAMMI juga mengingatkan bahwa pada saat bersamaan terdapat masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan solidaritas akibat bencana, termasuk gempa di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Energi sosial bangsa tidak semestinya habis dalam pertentangan. Perjuangan antikorupsi dapat terus berjalan tanpa menghilangkan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kebutuhan menjaga persatuan.

 

Pemerintah dan DPR tentu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Ruang partisipasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu terus dibuka sehingga masyarakat memperoleh saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa pembentukan undang-undang yang kuat membutuhkan ketelitian.

 

RUU Perampasan Aset bukan hanya harus memiliki semangat tegas terhadap korupsi, tetapi juga perlu disusun dengan dasar hukum yang kokoh, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pengawalan masyarakat sebaiknya diarahkan pada substansi atas bagaimana aset hasil tindak pidana dapat dirampas secara efektif, bagaimana celah hukum ditutup, dan bagaimana aturan tersebut nantinya dapat dijalankan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Semua lebih bermakna apabila mampu memperkuat kualitas legislasi, bukan sekadar meningkatkan tekanan politik.

 

Keberhasilan gerakan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa gaduh ruang publik. Masyarakat perlu tetap waspada terhadap provokasi demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi perjuangan, sembari terus mendukung dan mengawal RUU Perampasan Aset melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat. Indonesia membutuhkan keberanian melawan korupsi, tetapi juga membutuhkan kedewasaan demokrasi agar perjuangan tersebut tidak mengorbankan persatuan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

 

*) Pemerhati kebijakan publik

Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

August 25, 2026

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

August 25, 2026

Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa Oleh: Shalima Raharja Momentum akhir Agustus…

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat Oleh: Antonio Bagas Sidarta Pemberantasan korupsi…

Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis Oleh : Yohanes Wandikbo Papua membutuhkan suasana…

Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU Oleh: Solehuddin Rasyid Dinamika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.