• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi

Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat langkah mitigasi dampak krisis iklim terhadap sektor pertanian melalui pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, embung, serta program pompanisasi di berbagai sentra produksi pangan nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga produktivitas pertanian di tengah meningkatnya risiko cuaca ekstrem dan perubahan pola musim sepanjang 2026.

 

 

 

 

Pemerintah menilai penguatan infrastruktur air menjadi salah satu solusi utama untuk mengurangi dampak kekeringan yang berpotensi menurunkan produksi pangan. Karena itu, percepatan pembangunan embung, optimalisasi jaringan irigasi, serta distribusi pompa air terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan kelompok tani.

 

 

 

 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga membangun sistem pertanian yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim.

 

 

 

 

“Kami mempercepat pompanisasi, rehabilitasi irigasi, dan pembangunan embung agar petani tetap dapat berproduksi meskipun menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Ketahanan pangan harus dibangun melalui langkah-langkah yang konkret dan terukur,” ujar Andi.

 

 

 

 

Selain pembangunan infrastruktur air, pemerintah juga memperluas pemanfaatan teknologi pertanian, mempercepat tanam di lahan potensial, serta memperkuat sistem informasi iklim bagi petani agar proses budidaya dapat disesuaikan dengan kondisi cuaca yang terus berubah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga produktivitas pertanian sekaligus mengurangi risiko gagal panen.

 

 

 

 

Program pompanisasi menjadi salah satu prioritas karena mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber air yang tersedia pada wilayah-wilayah rawan kekeringan. Sementara itu, pembangunan embung dan rehabilitasi saluran irigasi diarahkan untuk meningkatkan kapasitas tampung air sehingga pasokan irigasi tetap tersedia selama musim kemarau.

 

 

 

 

Pakar dari IPB University, Prof. Ernan Rustiadi menilai bahwa penguatan infrastruktur pengelolaan air merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya tahan sektor pertanian terhadap perubahan iklim.

 

 

 

 

“Perubahan iklim menuntut sistem pertanian yang lebih adaptif. Pengembangan irigasi, embung, dan pengelolaan sumber daya air menjadi investasi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan,” ujarnya.

 

 

 

 

Sementara itu, Guru besar Universitas Gadjah Mada, Bayu Dwi Apri Nugroho menilai bahwa sinergi antara pembangunan infrastruktur, teknologi pertanian, dan pendampingan kepada petani akan menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.

 

 

 

 

“Mitigasi perubahan iklim tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus diikuti peningkatan kapasitas petani dan tata kelola sumber daya air yang lebih efisien,” katanya.

 

 

 

 

Pemerintah optimistis percepatan pembangunan irigasi, embung, dan pompanisasi akan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kemampuan sektor pertanian menghadapi dampak krisis iklim.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.