• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pelatihan Kopdes Merah Putih Makin Aman, Relevan, dan Menguatkan Aspek Manajerial

Pelatihan Kopdes Merah Putih Makin Aman, Relevan, dan Menguatkan Aspek Manajerial

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 7 July 2026

Pelatihan Kopdes Merah Putih Makin Aman, Relevan, dan Menguatkan Aspek Manajerial

Oleh: Citra Kurnia Khudori

Keberhasilan sebuah koperasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau banyaknya anggota, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Sama halnya dengan Koperasi Desa Merah Putih, penguatan kapasitas para manajer menjadi faktor penting agar koperasi mampu berkembang sebagai motor penggerak ekonomi desa yang profesional dan berkelanjutan.

 

Karena itu, penyempurnaan konsep pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah yang patut diapresiasi. Penyesuaian materi pelatihan menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses pembekalan lebih relevan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi sekaligus mampu menjawab berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa istilah latihan dasar militer (latsarmil) tidak lagi digunakan dalam program pembekalan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai gantinya, pelatihan difokuskan pada pembekalan bela negara dan peningkatan kompetensi yang mendukung kemampuan kepemimpinan serta pengelolaan organisasi.

 

Menurut Rico, perubahan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan konsep agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Program ini sama sekali tidak diarahkan untuk membentuk calon manajer menjadi personel militer, melainkan membangun karakter disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, dan etos kerja yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.

 

Ia juga menegaskan bahwa materi yang diberikan telah disesuaikan dengan kebutuhan dunia manajerial. Pembekalan bela negara diposisikan sebagai pendidikan karakter yang bertujuan memperkuat integritas, kedisiplinan, kepemimpinan, kemampuan bekerja sama, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.

 

Karakter disiplin dan kepemimpinan yang menjadi bagian dari pembekalan bela negara justru dapat menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Nilai-nilai tersebut bersifat universal dan telah lama diterapkan dalam berbagai program pengembangan kepemimpinan di banyak institusi.

 

Meski demikian, pemerintah juga menunjukkan sikap adaptif dengan melakukan evaluasi terhadap konsep pelatihan. Respons terhadap berbagai masukan publik menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar pelaksanaan program semakin diterima oleh masyarakat luas.

 

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa durasi pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih turut disesuaikan menjadi sekitar satu setengah bulan. Penyesuaian tersebut dilakukan agar materi pembekalan lebih efektif, fokus, dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di lapangan.

 

Dudung mengungkapkan, pelatihan tetap diarahkan pada peningkatan kapasitas kepemimpinan, kedisiplinan, serta kemampuan manajerial para peserta. Dengan waktu yang lebih efisien, calon manajer diharapkan dapat segera kembali ke daerah masing-masing untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam mengembangkan koperasi desa.

 

Penyesuaian durasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kualitas pembelajaran dibandingkan lamanya pelatihan. Yang terpenting bukan seberapa panjang proses pendidikan berlangsung, melainkan sejauh mana kompetensi yang dibutuhkan benar-benar dapat dikuasai oleh peserta.

 

Di sisi lain, kebutuhan pengelolaan koperasi modern memang semakin kompleks. Manajer tidak hanya dituntut memahami aspek administrasi, tetapi juga mampu membaca peluang usaha, memanfaatkan teknologi digital, mengelola risiko, serta membangun jejaring kemitraan dengan berbagai pihak.

 

Karena itu, materi pelatihan yang berorientasi pada penguatan kapasitas organisasi menjadi semakin relevan. Koperasi yang dikelola secara profesional memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.

 

Komitmen pemerintah untuk menjaga relevansi pelatihan juga tercermin dalam penyempurnaan substansi materi yang diberikan kepada peserta. Berbagai materi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan calon manajer kemudian disesuaikan agar fokus pembelajaran tetap berada pada peningkatan kapasitas kepemimpinan dan tata kelola.

 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menyampaikan bahwa materi menembak tidak lagi dimasukkan dalam pembekalan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kurikulum agar pelatihan lebih relevan dengan tujuan pengembangan kompetensi peserta.

 

Kini pembekalan lebih difokuskan pada nilai-nilai bela negara dan pembentukan karakter. Dengan demikian, pelatihan benar-benar diarahkan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan koperasi, bukan untuk memberikan kemampuan yang berada di luar kebutuhan tugas para manajer.

 

Penyempurnaan kurikulum tersebut membuktikan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Fleksibilitas semacam ini penting agar kebijakan publik dapat terus berkembang mengikuti aspirasi masyarakat tanpa kehilangan tujuan utamanya.

 

Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih akan sangat ditentukan oleh kualitas para pengelolanya. Investasi pada pengembangan sumber daya manusia merupakan langkah strategis agar koperasi mampu menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berdaya saing.

 

Dengan konsep pelatihan yang semakin aman, relevan, dan berorientasi pada penguatan aspek manajerial, pemerintah memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi lahirnya para manajer koperasi yang berintegritas. Dengan begitu, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.