• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengawal Program Pengentasan Kemiskinan 2027

Mengawal Program Pengentasan Kemiskinan 2027

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 19 June 2026

Mengawal Program Pengentasan Kemiskinan 2027

Oleh: Dhita Karuniawati

Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia memasuki fase yang semakin strategis menjelang tahun 2027. Pemerintah tidak hanya dituntut menjaga keberlanjutan bantuan sosial bagi masyarakat rentan, tetapi juga memastikan berbagai program pemberdayaan mampu mendorong kemandirian ekonomi dan memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Dalam konteks tersebut, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar target penurunan kemiskinan nasional dapat tercapai secara optimal.

Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,49 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut diajukan guna memperkuat pelaksanaan berbagai program prioritas yang berkaitan langsung dengan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, hingga pengembangan Program Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa program-program yang menyentuh kelompok masyarakat miskin dan rentan tetap berjalan efektif di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial. Dengan pagu indikatif Kemensos tahun 2027 sebesar Rp84,71 triliun, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu dipenuhi agar target pembangunan sosial dapat terlaksana secara maksimal.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa seluruh program yang dijalankan Kemensos merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan kelompok masyarakat yang paling rentan memperoleh perlindungan dan kesempatan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraannya.

 

Menurut Saifullah Yusuf, tambahan anggaran tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah keterbatasan dalam pagu indikatif yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program-program strategis. Ia mengemukakan bahwa anggaran operasional mengalami penurunan signifikan sehingga hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar, sementara sejumlah program penting seperti operasional bantuan sosial dan pengembangan Sekolah Rakyat masih membutuhkan dukungan yang lebih besar.

 

Penguatan program perlindungan sosial menjadi salah satu prioritas utama dalam usulan tambahan anggaran tersebut. Selama ini, bantuan sosial berperan sebagai instrumen penting dalam menjaga daya tahan masyarakat miskin terhadap berbagai tekanan ekonomi. Namun, pemerintah juga berupaya mengubah paradigma bantuan sosial agar tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan mampu menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi penerima manfaat.

 

Kemensos saat ini mengembangkan pendekatan yang menekankan proses graduasi keluarga penerima manfaat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat penerima bantuan diharapkan tidak terus bergantung pada program bantuan, melainkan mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

 

Selain bantuan sosial, Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu instrumen penting yang diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan lintas generasi. Program ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu sehingga mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup pada masa mendatang.

 

Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan. Program ini juga terintegrasi dengan sejumlah prioritas nasional lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Pemerintah menargetkan hingga akhir 2026 sebanyak 183 unit Sekolah Rakyat telah beroperasi di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan investasi jangka panjang yang bertujuan menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan bahwa kemiskinan tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola bantuan sosial. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima manfaat, memperkuat transparansi, serta memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima. Pemutakhiran data kesejahteraan sosial menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki sasaran yang tepat.

 

Keberhasilan program pengentasan kemiskinan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas implementasi dan sinergi antarinstansi. Dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.

 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan nasional berada pada kisaran 4,5 persen hingga 5 persen pada 2029, menekan kemiskinan ekstrem hingga di bawah 0,5 persen, serta mendorong jutaan keluarga penerima manfaat menuju kemandirian ekonomi. Target tersebut membutuhkan kerja bersama yang konsisten dan terukur.

 

Per Juni 2026, realisasi anggaran Kemensos tercatat mencapai Rp 37,96 triliun atau sekitar 45,12% dari total pagu tahun berjalan sebesar Rp 84,13 triliun. Dengan adanya tambahan anggaran pada 2027, pemerintah berharap efektivitas program perlindungan sosial dapat semakin meningkat sekaligus mempercepat upaya penurunan angka kemiskinan nasional.

 

Karena itu, pengawalan terhadap Program Pengentasan Kemiskinan 2027 menjadi agenda penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan dukungan anggaran yang memadai, tata kelola yang transparan, serta pelaksanaan program yang tepat sasaran, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.