• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Percepatan Pembangunan Gedung Jadi Fokus Program Sekolah Rakyat

Percepatan Pembangunan Gedung Jadi Fokus Program Sekolah Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Percepatan Pembangunan Gedung Jadi Fokus Program Sekolah Rakyat

Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan seluruh fasilitas pendidikan dapat selesai sesuai jadwal dan siap digunakan pada Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II saat ini menjadi perhatian utama pemerintah. Berbagai langkah dilakukan untuk mengatasi hambatan yang muncul selama proses pembangunan, baik dari sisi pembiayaan maupun pelaksanaan di lapangan.

 

“Koordinasi dengan Danantara dilakukan hampir setiap hari. Apabila ditemukan kendala pendanaan maupun persoalan lain di lapangan, kami segera mencarikan jalan keluar agar proses pembangunan tetap berjalan lancar. Saat ini para kontraktor juga semakin yakin dan mempercepat pekerjaan demi memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujar Dody.

 

Menurutnya, waktu pelaksanaan yang terbatas menjadi tantangan terbesar dalam proyek tersebut. Karena itu, pengawasan dilakukan secara intensif setiap hari dengan melibatkan berbagai pihak agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.

 

Data Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU per 4 Juni 2026 menunjukkan rata-rata progres fisik pembangunan di 93 lokasi Sekolah Rakyat Tahap II telah mencapai 71,13 persen. Sebanyak 12 lokasi bahkan telah masuk kategori zona hijau karena progres pembangunannya melampaui 80 persen.

 

Beberapa daerah yang mencatat capaian pembangunan tertinggi antara lain Kota Semarang dengan progres 86,58 persen, Kabupaten Sragen 86,09 persen, Kota Bengkulu 85,77 persen, Kota Medan 85,69 persen, serta Kabupaten Sidenreng Rappang 84,83 persen. Untuk mempercepat penyelesaian proyek yang ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026, pemerintah mengerahkan sekitar 78.113 tenaga kerja dan menambah dukungan personel TNI di sejumlah lokasi yang membutuhkan percepatan.

 

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos terus memperkuat implementasi Program Sekolah Rakyat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun perluasan jangkauan peserta didik.

 

“Kami terus melakukan pembenahan internal dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk tenaga kerja dan dukungan anggaran bersama Kementerian PU, agar gedung permanen Sekolah Rakyat dapat segera terwujud dan mampu menampung lebih dari seribu siswa,” kata Gus Ipul.

 

Selain fokus pada pembangunan fisik, Kemensos juga aktif menjangkau anak-anak yang putus sekolah, belum pernah bersekolah, maupun yang berisiko tidak melanjutkan pendidikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program Sekolah Rakyat diperkirakan akan melayani lebih dari 47 ribu siswa pada tahun ajaran ini dan diharapkan mampu memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.