• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 26 April 2026

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan pengesahan UU PSdK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

 

“UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

 

Dalam praktiknya, sistem peradilan masih menghadapi tantangan berupa keengganan saksi memberikan keterangan akibat ancaman atau intimidasi. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan memengaruhi kualitas putusan pengadilan. Melalui UU PSdK, negara memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan pemulihan bagi korban.

 

Penguatan perlindungan ini juga mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.

 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menilai disahkannya UU PSdK menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari sistem yang berfokus pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan saksi dan korban.

 

“UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi.

 

Fauqi menilai pengesahan UU ini merupakan langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana yang selama ini dinilai timpang. Transformasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata.

 

Dengan berbagai penguatan tersebut, UU PSdK diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir melindungi setiap warga yang mencari keadilan.

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal

April 26, 2026

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja

April 26, 2026

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi…

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Oleh: Dinda Lestari Pengesahan Undang-Undang Perlindungan…

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia Oleh: Bagas Arya Mahendra Pengesahan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.