• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga Sembako dan BBM Terkendali

Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga Sembako dan BBM Terkendali

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga Sembako dan BBM Terkendali

Jakarta — Pemerintah memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) tetap terjaga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berlangsung lancar tanpa tekanan inflasi yang berlebihan di tengah meningkatnya permintaan selama periode mudik dan libur panjang.

 

Kepastian itu disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto menggelar serangkaian rapat intensif bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Instruksi tegas disampaikan langsung kepada para menteri agar harga sembako tidak naik dan distribusi pangan ke seluruh wilayah berjalan lancar.

 

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden memimpin rapat terbatas dengan agenda utama kesiapan pemerintah menghadapi Idulfitri.

 

“Rapat tersebut membahas stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, kelancaran distribusi logistik, serta kesiapan infrastruktur dan layanan publik agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman,” kata Seskab Teddy.

 

Sebelumnya, Presiden juga menggelar rapat di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, dengan agenda serupa. Dalam pertemuan itu, Presiden secara khusus menyoroti kesiapan pasokan LPG dan BBM guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama arus mudik.

 

Pemerintah juga menegaskan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga Lebaran, meski harga minyak mentah global tengah bergejolak akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.

 

Di lapangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Baru Kudus, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan di pasar tersebut, sejumlah komoditas masih berada di bawah atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras premium tercatat Rp 14.900 per kilogram, beras SPHP Rp 12.500 per kilogram, Minyakita Rp 15.700 per liter, gula pasir Rp 17.500 per kilogram, dan telur ayam ras Rp 30.000 per kilogram.

 

“Berdasarkan pantauan kami melalui SP2KP sampai sekarang, alhamdulillah harga kebutuhan bahan pokok terkendali, pasokan terjamin, harga stabil,” ujar Mendag Budi Santoso.

 

Ia pun meminta masyarakat tidak panik dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Hal senada disampaikan Mendagri Tito Karnavian yang mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying, mengingat cadangan beras nasional saat ini mencapai sekitar 4 juta ton dan pasokan BBM disebut mencukupi hingga Lebaran.

 

“Jadi masyarakat tak usah panic buying, karena justru akan mengganggu rantai pasok makanan. Pemerintah telah memiliki skema untuk mengatasi persoalan harga dan pasokan kebutuhan pokok,” kata Mendagri.

 

Lebih lanjut, Tito juga meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 4,7 persen.

 

“Tahun lalu tarif listrik disubsidi, tapi sekarang harganya kembali stabil. Sementara perhitungan ekonomi kita, masih menggunakan harga listrik subsidi,” ujar Mendagri.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, untuk segera menggelar rapat internal guna memastikan kesiapan pasokan pangan dan energi di daerah masing-masing.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.