• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Indonesia Perkuat Daya Tahan Ekonomi Hadapi Gejolak Pasar Global

Indonesia Perkuat Daya Tahan Ekonomi Hadapi Gejolak Pasar Global

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 February 2026

Indonesia Perkuat Daya Tahan Ekonomi Hadapi Gejolak Pasar Global

Jakarta – Guncangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam beberapa waktu terakhir menjadi pengingat keras bahwa ekonomi nasional tidak pernah berdiri sendiri. Fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), arus keluar dana asing, serta respons lembaga pemeringkat global memperlihatkan betapa eratnya keterkaitan Indonesia dengan dinamika geoekonomi dunia.

 

 

 

 

Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak boleh bersifat reaktif.

 

 

 

 

“Ada atau tidak guncangan di bursa, perbaikan tetap harus dilakukan. Bukan hanya untuk memenuhi standar global, melainkan agar perekonomian nasional benar-benar kuat,” kata Edy.

 

 

 

 

Menurut Edy, guncangan di BEI tidak dapat dimaknai semata sebagai persoalan teknis pasar keuangan. Ia mengingatkan bahwa dinamika ini juga berkaitan dengan penilaian lembaga internasional seperti MSCI dan Moody’s.

 

 

 

 

“Guncangan ini terjadi karena ada lembaga asing menyatakan di Indonesia tidak sesuai dengan standar. MSCI, Moody’s, dan segala macam itu lalu menurunkan peringkat. Standar siapa? Untuk kepentingan siapa standar itu? Tidak ada yang bebas nilai, bebas kepentingan,” tuturnya.

 

 

 

 

Ia menambahkan bahwa standar internasional kerap menjadi rujukan dalam menentukan rekomendasi investasi.

 

 

 

 

“Standar itu menjadi dasar menentukan mana saham yang baik atau tidak. Mana yang direkomendasikan dibeli. Siapa pembelinya? Apakah ada kaitan, langsung atau tidak langsung, dengan penyusun standar?” lanjutnya.

 

 

 

 

Meski demikian, Edy juga mengingatkan agar masyarakat tidak melihat guncangan pasar sebagai gambaran langsung kondisi ekonomi mayoritas warga.

 

 

 

 

“Saham-saham yang terguncang itu apakah terkait hajat hidup orang banyak? Apakah saham itu terkait kepentingan segelintir orang saja,” katanya.

 

 

 

 

Pandangan tersebut diperkuat oleh peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mervin Goklas Hamonangan. Ia menilai bahwa hegemoni aset keuangan global masih sangat kuat.

 

 

 

 

“Keputusan yang diambil negara-negara utama berfokus pada kepentingan domestik tanpa menghiraukan dampak terhadap negara berkembang. Negara berkembang cukup rapuh,” kata Mervin.

 

 

 

 

Ia mengingatkan pengalaman _taper tantrum_ 2013 ketika kebijakan _quantitative easing_ The Fed memicu gejolak global. Saat itu, rupiah terdepresiasi tajam dan IHSG terkoreksi signifikan.

 

 

 

 

Menurut Mervin, pola arus investasi global cenderung berulang. Ketika terjadi guncangan geopolitik atau kebijakan moneter di negara maju, investor beralih ke instrumen yang dianggap aman.

 

 

 

 

“Ini berpotensi melemahkan mata uang, salah satunya Indonesia,” ujarnya.

 

 

 

 

Ia juga menekankan risiko kenaikan biaya modal apabila peringkat kredit turun.

 

 

 

 

“Hasilnya, biaya modal meningkat—biaya utang akan jauh lebih mahal. Menghambat kelangsungan usaha, bahkan menambah beban utang fiskal,” kata Mervin.

 

 

 

 

Di sisi lain, peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS, M. Habib Abiyan Dzakwan, mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam narasi menyalahkan faktor eksternal semata.

 

 

 

 

“Kita harus menumbuhkan mental melihat ke dalam kalau ada apa-apa,” katanya.

 

 

 

 

Habib meragukan bahwa guncangan BEI saat ini sepenuhnya dipicu faktor geopolitik, terutama jika dibandingkan dengan kondisi bursa di kawasan. Ia menilai faktor domestik memiliki pengaruh signifikan.

 

 

 

 

Ia juga menegaskan pentingnya perbaikan lintas sektoral.

 

 

 

 

“Hal ini membutuhkan tidak saja otoritas di bursa. Perbaikan iklim usaha dan perekonomian butuh juga otoritas sektor hukum dan lainnya,” katanya.

 

 

 

 

Menurut Habib, kepastian hukum dan regulasi menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor.

 

 

 

 

“Investor tidak menanam modal setahun atau dua tahun. Kalau tidak ada kepastian regulasi, bagaimana mereka yakin berinvestasi?” ujarnya.

 

 

 

 

Lebih jauh, ia menilai pelibatan Kementerian Luar Negeri dalam mitigasi risiko geopolitik perlu dilembagakan secara permanen.

 

 

 

 

Volatilitas pasar global memang tidak bisa sepenuhnya dihindari. Namun, dengan fondasi domestik yang kokoh dan strategi yang terintegrasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak sekadar bertahan, melainkan juga tumbuh lebih tangguh di tengah dinamika ekonomi dunia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.