• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Dosen & Peneliti: Guncangan Bursa Jadi Momentum Perbaikan dan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Dosen & Peneliti: Guncangan Bursa Jadi Momentum Perbaikan dan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 February 2026

Dosen & Peneliti: Guncangan Bursa Jadi Momentum Perbaikan dan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Jakarta, Berbagai pemangku kepentingan di Indonesia masih terus mengelola dampak guncangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Guncangan itu menjadi pengingat perbaikan di dalam negeri harus dilakukan.

Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan, peningkatan tata kelola dan transparansi adalah kebutuhan. Guncangan di BEI tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa pasar keuangan semata. Kondisi ini menunjukkan isu geopolitik dan geoekonomi tak bisa begitu saja dipisahkan dari guncangan BEI.

 

”Ada atau tidak guncangan di bursa, perbaikan tetap harus dilakukan. Guncangan ini terjadi karena ada lembaga asing menyatakan di Indonesia tidak sesuai dengan standar. Saham-saham yang terguncang itu apakah terkait hajat hidup orang banyak atau untuk kepentingan segelintir orang saja,” katanya di Jakarta.

 

Standar ini jelas sesuai dengan kepentingan aktor besar, baik negara maupun nonnegara. Standar untuk memastikan investasi menguntungkan. Sejak lama, aturan dan tatanan global, termasuk yang disebut sebagai standar dan peringkat internasional, dirancang untuk menopang struktur kekuasaan aktor besar.

 

”Standar itu menjadi dasar menentukan mana saham yang baik atau tidak. Mana yang direkomendasikan dibeli. Siapa pembelinya? Apakah ada kaitan, langsung atau tidak langsung, dengan penyusun standar?” lanjutnya.

 

Sementara itu, peneliti pada Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mervin Goklas Hamonangan juga sepakat masih ada hegemoni aset keuangan.

 

”Keputusan yang diambil negara-negara utama berfokus pada kepentingan domestik tanpa menghiraukan dampak terhadap negara berkembang. Negara berkembang cukup rapuh,” katanya.

 

Soal tekanan keuangan sebagai instrumen pengaruh geopolitik non-militer, menurut Melvin, negara pemeran utama perdagangan dapat memanfaatkan kedudukan untuk dukungan kepentingan geopolitik.

 

”Khawatir terusik dalam kegiatan ekspor-impor, menyesuaikan pandangan ke negara mitra demi terjaganya kondisi keuangan,” ujarnya

 

Senada, Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS, Habib Abiyan Dzakwan mengatakan, memang ada catatan sejumlah momentum geopolitik berdampak pada perekonomian suatu negara. Habib menyebut Plaza Accord 1985 yang berdampak pada perekonomian Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman.

 

“Perjanjian itu membuat yen Jepang dan mark Jerman naik nilai tukarnya terhadap dolar AS. Dampaknya, ekspor Jerman-Jepang ke AS menjadi lebih mahal,” jelas Habib.

 

Habib mengungkapkan bahwa guncangan di BEI membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan aturan bursa. Pihaknya juga menekankan peran lintas sektoral untuk perbaikan selepas guncangan bursa.

 

”Hal ini membutuhkan tidak saja otoritas di bursa. Perbaikan iklim usaha dan perekonomian butuh juga otoritas sektor hukum dan lainnya,” ucapnya.

 

Namun, untuk konteks guncangan BEI, Habib meragukan ada faktor geopolitik. Hal itu antara lain jika melihat kinerja bursa di kawasan. Dengan demikian, faktor domestik lebih berpengaruh. Tapi dirinya sepakat perlu ada perbaikan tata kelola dan mekanisme untuk mitigasi risiko masa depan.

 

”Kita harus menumbuhkan mental melihat ke dalam kalau ada apa-apa. Jangan biasakan kalau ada hal buruk menyalahkan faktor luar. Perbaikan tidak hanya dari sektor keuangan, perlu menyeluruh. Sementara saat ada hal baik menyatakan karena faktor dari dalam,” pungkas Habib.

 

Ke depan, perlu ada mekanisme yang memungkinkan Kemenlu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pasar keuangan. Bukan sekadar koordinasi mendadak dan sementara. Mempertimbangkan aspek geopolitik, Kementerian Luar Negeri perlu terlibat dalam proses mitigasi.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.