• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ketahanan Pangan Nasional Menguat Sepanjang 2025 pada Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketahanan Pangan Nasional Menguat Sepanjang 2025 pada Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 4 January 2026

Ketahanan Pangan Nasional Menguat Sepanjang 2025 pada Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh: Dita Permata Siwi

Ketahanan pangan nasional menunjukkan penguatan signifikan sepanjang 2025 pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berbagai kebijakan strategis yang dijalankan pemerintah secara konsisten membuahkan hasil nyata, baik dari sisi produksi, ketersediaan stok, stabilitas harga, maupun peningkatan kesejahteraan pelaku utama sektor pangan. Pangan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai komoditas, melainkan sebagai fondasi kedaulatan dan ketahanan nasional.

 

Pemerintah sejak awal menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan harus bertumpu pada kekuatan produksi dalam negeri. Melalui Kementerian Pertanian, arah kebijakan difokuskan pada peningkatan produksi, perlindungan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional. Pendekatan ini terbukti mampu menjaga pasokan beras tetap aman sepanjang 2025, sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor.

 

Salah satu instrumen penting yang dijalankan adalah kebijakan penetapan harga pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah serta penyaluran cadangan beras pemerintah. Dengan harga yang lebih berpihak, petani memperoleh kepastian usaha sekaligus insentif untuk meningkatkan produksi.

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai capaian sektor pangan sepanjang 2025 merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petani di lapangan. Ia menekankan bahwa kebijakan pangan yang dijalankan tidak semata-mata mengejar peningkatan stok, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, produksi yang meningkat harus berjalan seiring dengan harga yang adil dan akses pangan yang terjangkau bagi masyarakat.

 

Keberhasilan kebijakan tersebut tercermin dari berbagai indikator. Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani pada September 2025 mencapai 124,36. Angka ini menunjukkan bahwa pendapatan petani berada jauh di atas biaya produksi, sebuah kondisi yang menandakan perbaikan kesejahteraan secara nyata. Pemerintah memandang peningkatan NTP sebagai bukti bahwa kebijakan pangan yang diterapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan.

 

Dari sisi persepsi publik, hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kebijakan pangan pemerintah. Mayoritas responden meyakini kenaikan harga gabah berdampak positif bagi kesejahteraan petani. Selain itu, sebagian besar masyarakat menilai beras SPHP yang disalurkan pemerintah memiliki kualitas baik dan harga terjangkau. Tingginya tingkat kepuasan publik ini memperkuat legitimasi kebijakan pangan nasional.

 

Penguatan ketahanan pangan pada 2025 juga tidak terbatas pada sektor pertanian konvensional. Pemerintah mendorong keterlibatan lintas sektor, termasuk melalui program ketahanan pangan di lembaga pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan menjadikan program ini sebagai sarana pembinaan sekaligus kontribusi nyata terhadap pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

 

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, melihat ketahanan pangan di lapas sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian warga binaan. Melalui pelibatan ribuan narapidana dalam kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan, pemerintah tidak hanya memperluas basis produksi pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan produktif. Pendekatan ini diharapkan mampu mengikis stigma lapas semata sebagai tempat penghukuman dan mengubahnya menjadi ruang pembinaan yang bernilai ekonomi dan sosial.

 

Pulau Nusakambangan dijadikan proyek percontohan dalam program tersebut. Di kawasan ini, pemerintah mengembangkan lahan ketahanan pangan sekaligus mendirikan berbagai balai pelatihan kerja, mulai dari konveksi, pengolahan hasil pertanian, hingga produksi pupuk organik. Konsep ini dirancang agar satu program mampu memberikan banyak manfaat, baik bagi pembinaan warga binaan maupun bagi ketahanan pangan nasional.

 

Selain menghasilkan produk pangan, pembinaan di lapas juga mendorong tumbuhnya kegiatan usaha produktif yang terhubung dengan pasar. Sejumlah produk olahan berbasis sumber daya alam bahkan telah menembus pasar internasional. Pemerintah memandang keberhasilan ini sebagai bukti bahwa ketahanan pangan dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia.

 

Dukungan terhadap kebijakan pangan pemerintah juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menilai bahwa dalam satu tahun terakhir, arah kebijakan pangan nasional menunjukkan hasil konkret di lapangan. Menurutnya, langkah pemerintah dalam menaikkan harga gabah, menjaga stabilitas pasokan, dan memperkuat koordinasi lintas lembaga telah memberikan dampak langsung bagi petani.

 

Ahmad Yohan berpandangan bahwa kebijakan pangan yang dijalankan pemerintah tidak hanya berhasil menjaga ketersediaan beras, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Ia mendorong agar kebijakan tersebut terus dilanjutkan secara konsisten dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan kepada petani. Fokus pada kesejahteraan petani, penguatan ketahanan pangan, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat dinilai sebagai kunci menjaga stabilitas pangan nasional.

 

Secara keseluruhan, penguatan ketahanan pangan nasional sepanjang 2025 menunjukkan bahwa kepemimpinan pemerintahan Prabowo Gibran berhasil menghadirkan arah kebijakan yang jelas dan terukur. Dengan produksi yang meningkat, stok yang terjaga, kesejahteraan petani yang membaik, serta dukungan publik dan legislatif yang kuat, ketahanan pangan Indonesia memasuki fase yang lebih kokoh. Fondasi ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melangkah lebih jauh menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan dan berdaulat.

 

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.