• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 17 July 2025

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tegas kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11,7 miliar. Putusan ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

 

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 4 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui sekadar gratifikasi, tetapi sudah pada tahap pemaksaan yang sistematis,” tegas Andi Saputra.

 

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menetapkan bahwa dua terdakwa lain, advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga terbukti bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, disertai denda serupa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor lebih tepat dikenakan kepada Azam karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

 

Vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia menciptakan 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp 53,7 miliar. Akibatnya, 912 korban dari Paguyuban SIF dirugikan hingga Rp 17,8 miliar.

 

Uang hasil korupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran asuransi, deposito, pembelian properti, hingga umroh. Majelis juga menilai upaya Azam menyembunyikan aliran dana melalui dokumen ganda dan rekening pihak ketiga, merupakan indikasi korupsi yang terorganisir.

 

Andi Saputra menambahkan bahwa majelis telah menetapkan pengembalian aset kepada korban berupa uang tunai dan polis asuransi sebesar Rp 8,7 miliar serta pelelangan properti atas nama istri Azam.

 

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan akan diproses secara adil dan transparan,” tambah Andi Saputra.

 

Vonis ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Keputusan majelis hakim diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

August 29, 2026

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

August 29, 2026

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat…

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Indonesia Oleh: Rania Zafirah Indonesia memasuki babak baru…

Sinyal Kuat Muktamar PBNU: Hambatan ‘Idah Politik Sirna, Gus Yusuf Mantap Masuk Bursa Ketum

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Dinamika Muktamar Nahdlatul Ulama mendadak bergerak cair dan penuh kejutan. K.H. Muhammad Yusuf Chudlori (Gus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.