• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Blokir 10.016 Rekening Judi Daring, Pemerintah Perkuat Ketahanan Sistem Keuangan Nasional

Blokir 10.016 Rekening Judi Daring, Pemerintah Perkuat Ketahanan Sistem Keuangan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 13 April 2025

Blokir 10.016 Rekening Judi Daring, Pemerintah Perkuat Ketahanan Sistem Keuangan Nasional

Jakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi digital, khususnya praktik judi online. Hingga April 2025, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya sebanyak 8.618 rekening.

 

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya negara hadir dalam melindungi rakyat dari dampak negatif judi daring, yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat luas.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan pengawasan dan melakukan tindakan konkret dalam menutup celah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online.

 

“OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhance due diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan. Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meskipun mereka memiliki beberapa rekening di berbagai bank,” tegas Dian.

 

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup seluruh rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama, sehingga para pelaku tidak dapat lagi memanfaatkan multi-rekening untuk mengelabui pengawasan perbankan,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pemberantasan judi online, tetapi juga gencar menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

 

“Sejak awal tahun 2025, Satgas PASTI telah menutup sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal. Selain itu, kami juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Friderica.

 

“Hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.336 rekening telah dilaporkan terafiliasi, dengan 35.394 rekening di antaranya sudah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun, dan pemerintah telah berhasil memblokir dana korban senilai Rp134,7 miliar,” tambahnya.

 

Langkah tegas OJK ini menjadi cerminan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi berbasis digital. Namun, upaya pemberantasan judi online dan pinjol ilegal membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

 

Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap maraknya praktik judi daring yang kian berkembang dengan beragam modus. Apabila menemukan indikasi aktivitas judi online atau praktik keuangan ilegal lainnya, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada OJK, Satgas PASTI, atau aparat penegak hukum terkait.

 

Dengan sinergi dan kerja sama semua pihak, ekosistem keuangan nasional yang aman, sehat, dan berkeadilan dapat terwujud.

Dari Pesantren Alumni Gontor untuk Ibu Kota: UDN Luluskan 213 Wisudawan, Rawat Jejak Pendidikan Pesantren di Kota Metropolitan

September 26, 2026

Bansos Digital Menjadi Jalan Memastikan Bantuan Tidak Salah Alamat

September 26, 2026

Dari Pesantren Alumni Gontor untuk Ibu Kota: UDN Luluskan 213 Wisudawan, Rawat Jejak Pendidikan Pesantren di Kota Metropolitan

By Kata IndonesiaSeptember 26, 20260

Universitas Darunnajah (UDN) resmi melepas 213 wisudawan program sarjana dalam Sidang Terbuka Wisuda yang berlangsung…

Bansos Digital Menjadi Jalan Memastikan Bantuan Tidak Salah Alamat

By Kata IndonesiaSeptember 26, 20260

Bansos Digital Menjadi Jalan Memastikan Bantuan Tidak Salah Alamat Oleh : Jonathan Janoel Bantuan sosial…

Bansos Digital Membuktikan Pemerintah Serius Membenahi Akurasi Data Penerima

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Bansos Digital Membuktikan Pemerintah Serius Membenahi Akurasi Data Penerima Oleh : Jonathan Janoel Bantuan sosial…

Bansos Digital Nasional Ditargetkan Meluncur pada Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Bansos Digital Nasional Ditargetkan Meluncur pada Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sistem perlindungan sosial…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.