• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hak Politik Prabowo Tidak Hilang Meskipun Telah Jadi Presiden

Hak Politik Prabowo Tidak Hilang Meskipun Telah Jadi Presiden

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 November 2024

Hak Politik Prabowo Tidak Hilang Meskipun Telah Jadi Presiden

Jakarta – Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.

Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.

“Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.

Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
“Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja”

Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu.

Plus-Minus Iddah Politik: Menahkik Perkum NU No 12 Tahun 2025 

August 16, 2026

Ekonomi RI Tumbuh, Buktikan Indonesia Tetap Tangguh

August 16, 2026

Plus-Minus Iddah Politik: Menahkik Perkum NU No 12 Tahun 2025 

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Oleh: KH. Anis Maftukhin  “Iddah Politik”. Istilah yang tengah viral jelang Muktamar NU ke 35…

Ekonomi RI Tumbuh, Buktikan Indonesia Tetap Tangguh

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Ekonomi RI Tumbuh, Buktikan Indonesia Tetap Tangguh Oleh: Citra Kurnia Khudori Pertumbuhan ekonomi sering kali…

Ekonomi Indonesia Tetap Perkasa di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Perkasa di Tengah Tekanan Global JAKARTA – Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketangguhannya…

Ekonomi RI Tumbuh Solid, Pemerintah Jaga Optimisme dan Daya Beli Rakyat

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Ekonomi RI Tumbuh Solid, Pemerintah Jaga Optimisme dan Daya Beli Rakyat JAKARTA — Perekonomian Indonesia…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.