• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia

Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 October 2023

Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

“Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MK RI, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan hasil keputusan MK, Mahkamah memberikan izin bagi individu yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keputusan tersebut menuai polemik yang dianggap menciptakan kakacauan hukum. Putusan MK dinilai menyalahi kewenangann. Penentuan syarat Capres-Cawapres adalah mekanisme legislatif dan Eksekutif selaku pembentuk undang-undang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan di MK bukan atas dasar kesepakatan, tetapi standar norma. Menurut dia, tidak ada standar norma atas penetapan batas minimal umur yang tepat terhadap capres dan cawapres.

Dia menjelaskan penetapan batas umur calon kontestan pemimpin nasional itu merupakan kesepakatan politik pembentuk undang-undang. Yakni, DPR dan pemerintah dalam penyusunan bakal beleid.

“Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” katanya.

Disisi lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebut, keputusan MK tidak didasari atas konstitusi warga negara RI, Keputusan yang dibuat oleh MK merupakan bagian dari kepentingan politik pribadi.

“Putusan MK bukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, namun hanya dilandasi kepentingan politik,” ujarnya

Integrasi CKG dan Imunisasi Perkuat Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Sehat

June 29, 2026

Pemerintah Integrasikan CKG dan Imunisasi Anak Sekolah untuk Perluas Cakupan Layanan

June 29, 2026

Integrasi CKG dan Imunisasi Perkuat Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Sehat

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Integrasi CKG dan Imunisasi Perkuat Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Sehat Oleh : Aditya Akbar Peningkatan…

Pemerintah Integrasikan CKG dan Imunisasi Anak Sekolah untuk Perluas Cakupan Layanan

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Integrasikan CKG dan Imunisasi Anak Sekolah untuk Perluas Cakupan Layanan Jakarta – Pemerintah melalui…

Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah Jakarta – Pemerintah akan…

Sekolah Rakyat, Pusat Pembentukan Mental dan Budi Pekerti

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Sekolah Rakyat, Pusat Pembentukan Mental dan Budi Pekerti Oleh: Citra Kurnia Khudori Pendidikan sering kali…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.