• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah

Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 June 2026

Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah

Jakarta – Pemerintah akan mengintegrasikan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan imunisasi anak sekolah mulai tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan cakupan imunisasi nasional sekaligus memaksimalkan penggunaan tenaga kesehatan dan sumber daya di lapangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa selama tahun 2025 terjadi penurunan cakupan imunisasi pada kelompok anak usia sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan pelaksanaan program imunisasi dan CKG yang berjalan secara terpisah sehingga menyebabkan benturan jadwal dan penggunaan sumber daya yang kurang optimal.

“Kenapa itu terjadi? Karena tahun lalu kita juga melaksanakan Cek Kesehatan Gratis di anak sekolah. Sehingga terjadi sumber daya manusia dan kegiatannya jadi bentrok. Karena merupakan dua kegiatan yang berbeda, sehingga resourcesnya atau sumber dayanya tidak termanfaatkan secara maksimal,” ujar Menkes.

Ia mengatakan penggabungan kedua program tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan di sekolah dapat berlangsung lebih efektif, terutama pada awal tahun ajaran baru.

 

Selain integrasi program, Kementerian Kesehatan juga akan melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada November 2026 dengan fokus meningkatkan cakupan imunisasi difteri dan tetanus.

 

“Kita akan mengejar untuk difteri dan tetanus,” kata Menkes.

 

Pemerintah juga memanfaatkan sejumlah momentum nasional untuk memperluas cakupan imunisasi. Pada Pekan Imunisasi Dunia April 2026, sebanyak 130 ribu anak dan 17 ribu orang dewasa telah menerima layanan imunisasi.

 

“Yang pertama sudah kita lakukan di bulan April yaitu Pekan Imunisasi Dunia, 130 ribu anak dan 17 ribu dewasa itu terlayani,” ujarnya.

 

Selanjutnya, pada Hari Anak Nasional, pemerintah menargetkan tambahan imunisasi bagi 240 ribu anak dan 80 ribu orang dewasa. Program serupa juga akan dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Kesehatan Nasional.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mendukung penguatan program imunisasi, termasuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang meminta sertifikat imunisasi dalam proses SPMB 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.

 

“Imunisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” ujarnya.

 

Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak siswa karena status imunisasi yang belum lengkap.

 

“Hak memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Pendekatan yang harus dikedepankan adalah edukasi, pendampingan, dan fasilitasi, bukan pembatasan akses pendidikan,” tegasnya.

 

Amure berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan anak dan pemenuhan hak pendidikan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan administrasi kesehatan.****

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.