• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Perppu Cipta Kerja Topang Pertumbuhan Ekonomi

Perppu Cipta Kerja Topang Pertumbuhan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 11 February 2023

Perppu Cipta Kerja Topang Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Ananda Prameswari

Perppu Cipta Kerja diyakini sangat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi, karena melindungi investor agar penanaman modal lancar. Jika banyak proyek investasi otomatis perekonomian sehat dan masyarakat untung karena lapangan kerja bertambah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Dengan adanya Perppu baru maka diharap akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perekonomian Indonesia sedang dalam fase tumbuh kembali karena terkena efek pandemi selama hampir 3 tahun ini. Untuk mengatasinya maka pemerintah menggunakan beberapa cara, salah satunya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi karena sangat pro investor asing.

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan proses perjalanan panjang. Alasan pemerintah menerbitkan Perppu ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum.

Reni melanjutkan, latar belakang lahirnya Perppu adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

Dalam artian, Perppu Cipta Kerja diciptakan karena keadaan ekonomi Indonesia yang terpengaruh oleh perekonomian global. Di mana ada ancaman resesi pada tahun 2023. Selain itu dunia juga baru sembuh dari efek pandemi yang juga berakibat buruk pada perekonomian banyak negara.
Untuk itu maka pemerintah tidak mau menambah beban rakyat dengan berhutang terus-menerus untuk menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun caranya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang pro investor dan dari uang yang didapatkan, akan ‘diputar’ untuk menopang pertumbuhan ekonomi di negeri ini.
Mengapa ada Perppu yang pro investor? Ketika ada investor maka akan terjadi efek domino positif. Di mana mereka datang dan membangun berbagai pabrik dengan berbagai bidang di Indonesia. Perekonomian tumbuh karena dunia bisnis jadi makin dinamis dan pabrik-pabrik baru bermunculan. Para investor yakin untuk menanamkan modalnya karena ada jaminan dari Presiden Jokowi dan Perppu Cipta Kerja sebagai payung hukum yang kuat.
Efek domino positif dari Perppu Cipta Kerja adalah peraturan ini menarik banyak investor dan pabrik serta usaha baru bermunculan. Dunia bisnis jadi makin dinamis dan otomatis menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji bulanan. Dengan gaji tersebut maka bisa dibelanjakan dan roda perekonomian negara berjalan dengan kencang.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang menuju ke arah kebaikan dan masyarakat tak lagi takut dibayang-bayangi oleh resesi, inflasi, atau krisis finansial. Mereka yakin bahwa pemerintah akan membuat peraturan yang pro rakyat. Salah satunya adalah Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja dibuat untuk stabilitas ekonomi negara. Penerbitan Perppu ini untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Cipta Kerja diperbaiki, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Wapres melanjutkan, kekosongan regulasi sangat berbahaya. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah. Dengan begitu maka ada jaminan dan payung hukum bagi para investor sehingga mereka bisa menanamkan modalnya di Indonesia dengan aman.
Dalam artian, kekosongan peraturan memang berbahaya, apalagi jika berkaitan dengan ekonomi dan investasi. Jangan sampai perekonomian negara menurun gara-gara tidak ada peraturan yang mengikat dan menjaga agar tidak keluar dari koridor. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja hadir agar perekonomian Indonesia tetap stabil.
Perekonomian bisa stabil ketika ada banyak investor yang masuk. Terlebih salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah banyaknya investasi yang ada di sana. Oleh karena itu pemerintah membuat Perppu yang bisa melindungi para penanam modal asing, agar mereka tak ragu lagi berbisnis di Indonesia.
Perppu Cipta Kerja memangkas perizinan yang berbelit. Sehingga penanam modal asing akan dengan mudah mendapat izin saat akan membuat perusahaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu ini maka perizinan bisa diurus secara online melalui sistem yang terintegrasi. Sistem akan mengatur sehingga perizinan cepat selesai, hanya dalam beberapa hari kerja.
Para investor tidak akan takut terhalang oleh birokrasi yang panjang dan melelahkan. Penyebabnya karena mereka paham bahwa peraturan sudah berubah dan pemerintahan Jokowi mendobrak dengan memangkas birokrasi, sehingga tidak bertele-tele.
Perppu Cipta Kerja menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana aturan ini sangat pro investor. Dengan banyaknya bisnis hasil penanaman modal maka keadaan finansial negara akan lebih sehat. Masyarakat juga diuntungkan karena banyak pabrik yang didirikan dan mereka mendapatkan pekerjaan, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Media

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

April 26, 2026

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

April 26, 2026

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata JAKARTA — Komitmen negara dalam…

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban Jakarta — Undang-Undang Perlindungan…

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty…

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak Oleh : Andhika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.