• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan dan Mengantisipasi Krisis Perekonomian

Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan dan Mengantisipasi Krisis Perekonomian

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 10 February 2023

Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan dan Mengantisipasi Krisis Perekonomian

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.

“Dalam hal ini, Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perpu jika ada keadaan kegentingan memaksa,” ujar Prof Nindyo.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, perpu cipta kerja ini merupakan pengganti dari UU ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ketidakpastian global memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022.

“Beberapa parameter kegentingan memaksa adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak akibat kekosongan hukum, kemudian krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.

Menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Prof Nindyo mengatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.

“Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” katanya.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu.” Lanjutnya.

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

April 26, 2026

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

April 26, 2026

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata JAKARTA — Komitmen negara dalam…

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban Jakarta — Undang-Undang Perlindungan…

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty…

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak Oleh : Andhika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.