• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Akademisi UGM Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Selamatkan Indonesia dari Krisis

Akademisi UGM Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Selamatkan Indonesia dari Krisis

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 31 January 2023

Akademisi UGM Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Selamatkan Indonesia dari Krisis

Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono mengatakan jika presiden memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan alasan kegentingan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya dalam mencegah Indonesia agar tidak terjerumus ke jurang krisis berkepanjangan.

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi (kewenangan penuh) yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo

Nindyo menilai, hadirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat penting dan bermanfaat bagi kelangsungan kepentingan iklim investasi bagi Indonesia yang selama ini tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Vietnam dan Malaysia.

Hal tersebut menurut Nindyo disebabkan karena terganjal prosedur perizinan di Indonesia yang berbelit sehingga menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

“Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” ucap Nindyo.
Investor saat ini kerap menuntut beberapa fasilitas sebelum berinvestasi di suatu negara. Nindyo merinci fasilitas tersebut antara lain peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang seperti Perppu Cipta Kerja. Yang kedua, terjamin kemudahan prosedur perizinan sehingga ekonomi biayanya lebih murah dan investor tertarik berinvestasi.

“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” tutur Nindyo

Nindyo juga mengamini jika tindakan presiden dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 merupakan langkah yang tepat. Dia menilai jika urgensi penetapan perppu tersebut tak harus menunggu krisis lebih dahulu.

“Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998. Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” kata Nindyo.

Nindyo juga menyinggung perihal beberapa perppu yang sebelumnya diterbitkan sama sekali tidak menjelaskan soal kegentingan memaksa.

Perppu yang dimaksud antara lain Perppu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Kepailitan. Diketahui jika Perppu ini lahir tatkala negara mengalami krisis pada tahun 1997 dan 1998. Yang mana, konteks ‘kegentingan memaksa’ kala itu memiliki urgensi pertimbangan ekonomi. Diketahui kala itu negara tak pernah berada dalam status darurat padahal pemerintah menghabiskan dana talangan senilai Rp600 triliun.

Perppu kedua yang tak memuat kegentingan memaksa yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Perppu ketiga yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 41 tahun 1999.

“Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini” tegasnya.

Perppu keempat yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang sama sekali tidak menjelaskan adanya kegentingan yang memaksa.

Alasan yang dipakai saat itu, imbuh Nindyo, yakni UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.

 

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh: Atika Permata Jelang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.