• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengapresiasi Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

Mengapresiasi Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 30 January 2023

Mengapresiasi Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

Oleh: Hidayat Z. (Kontributor Senior Lembaga Media Saptalika)

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.

Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Sedangkan sosialisasi KUHP baru bertujuan untuk pengetahuan peserta akan ditransformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat mendapat pengetahuan yang baik. Hal tersebut tentu saja patut diapresiasi.

KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan. Kemenkumham maupun stakeholder terkait lainnya akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu. Salah satunya sosialisasi KUHP baru yang dilaksanakan di Ternate, 30 Januari 2023.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra., Bc.IP., S.H., M.Si.), Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, dan Pakar Hukum sekaligus Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum UI, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.

Dr. Dhahana Putra mengatakan bahwa KUHP Kolonial Belanda atau WvS, sudah lama digunakan yakni sejak 1918, padahal memang Indonesia dijajah oleh Belanda 3 setengah abad. Artinya cukup lama Belanda menerapkan WvS, sejak 1885.

Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka, kedua adalah harmonisasi, dimana saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia. Sedangkan, ketiga adalah modernisasi, keempat aktualisasi. Selanjutnya Demokratisasi ini pun juga hal yang sangat penting untuk keseimbangan antara moralitas individual, sosial.

Selain itu, KUHP menjadi suatu informasi yang harus dipahami. KUHP cukup menarik karena ada karya Mulyatno dan karya Soesilo. Ada berapa misi KUHP yakni rekodifikasi, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan modernisasi. Perubahan paradigma hukuman akan mengurangi over capacity di Lapas melalui pendekatan pembinaan atau denda, tidak sekedar hukuman pidana.

Terdapat sejumlah perbedaan antara KUHP nasional dengan KUHP versi Belanda atau WvS. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum yang merupakan Pakar Hukum Pidana UGM menerangkan bahwa ada banyak keunggulan KUHP Nasional jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan Belanda.

Perubahan yang paling mendasar terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana yang merupakan alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan mengubah konteks peradilan pidana. Selain itu, KUHP nasional bertitik tolak dari asas keseimbangan. Dalam konteks perlindungan, pidana mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa hingga warga masyarakat yang main hakim sendiri. Salah satu contohnya adalah mengenai kohabitasi, ada masyarakat yang meyakini kohabitasi dilarang, tetapi ada kelompok masyarakat tertentu yang masih melakukan. Kemudian ada juga di kelompok masyarakat lain yang melakukan main hakim sendiri dengan penggerebekan. Ketika itu ditentukan sebagai delik aduan, dibatasi siapa yang berhak mengajukan aduan, dan hal itu menjadi jalan tengah.

Terkait hukum adat, Prof Marcus menjelaskan bahwa, delik adat atau hukum pidana adat itu merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia sebetulnya. Meskipun hukum adat berbeda beda, tetapi kita tetap satu. Maka perbedaan dari daerah satu dengan daerah yang lain itu itu harus diakui, maka pilihan kita adalah kalau begitu delik adat harus masuk dalam sistem hukum pidana nasional.

Prof Marcus juga menambahkan, hal baru yang perlu dicatat terkait perbuatan corporate crime liability adalah tidak hanya dibebankan oleh mereka yang masuk pada struktur korporasi tapi meliputi juga diluar korporasi yang mendapat keuntungan atau ikut mengendalikan korporasi.

Dr. Surastini Fitriasih., S.H., M.H. mengatakan, KUHP baru ini memiliki beberapa keunggulan, salah satunya yang paling kasat mata adalah karena ini menggunakan bahasa Indonesia. Berbeda dengan WvS yang aslinya itu adalah berbahasa Belanda Kemudian banyak dilakukan penerjemahan penerjemahan yang tentunya sedikit banyak ada penafsiran dari masing masing penerjemah.

Perbedaan lainnya yaitu KUHP Baru ini bertitik tolak dari asas keseimbangan dan merupakan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas, Kemudian juga KUHP baru buatan anak bangsa ini memuat berbagai inovasi terkait dengan pidana dan pemidanaan. Sedangkan inovasi pidana dan pemidanaan dalam KUHP baru terdapat tujuan pemidanaan, kemudian pedoman pemidanaan, double track system kategori jenis pidana dan tindakan kemudian kategori pidana dan tindakan untuk dewasa, anak dan korporasi, serta pemaafan, peradilan atau yudisial pardon.

KUHP baru merupakan beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, tetapi juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana. Keunggulan dari KUHP terbaru adalah adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial. Pembaharuan dalam KUHP sudah sangat sesuai dengan budaya majemuk Indonesia, sehingga cukup heran jika masih ada pihak-pihak yang menolaknya. Maka dari itu, diharapkan sosialisasi-sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa mengubah kesalahan berpikir publik dan memahami betul urgensi penerapan KUHP baru bagi kelangsungan hukum yang berkeadilan di Tanah Air tercinta.

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh: Atika Permata Jelang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.