• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 2 January 2023

Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan

Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Supriansa tatkala berkunjung ke Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru mampu wujudkan demokratisasi di Indonesia, untuk itu semua masyarakat harus berbangga.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang keberadaan KUHP nasional yang merupakan produk hukum asli buatan anak bangsa merupakan pengganti dari keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Dengan berhasilnya bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah serta menunjukkan kedaulatan akan sistem hukumnya, tentu menurut Supriansa itu sangatlah patut dibanggakan.

Lebih lanjut, kelahiran KUHP nasional juga merupakan bukti bahwa bangsa ini memiliki banyak pemikir hukum handal.

“Saya sampaikan, KUHP ini dulunya dibuat oleh kolonial Belanda, kita mesti berbangga bahwa kitab UU KUHP sekarang ini ada, atas buatan sendiri selaku warga negara Indonesia. Kita ini sudah merdeka dan mempunyai banyak pemikir-pemikir hukum handal dan terbaik di Indonesia, dan salah satu dari pemikir hadirnya KUHP ini. Saya berada didalamnya selaku panitia kerja (panja),” beber Supriansa.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah benar-benar terus berupaya untuk menjembatani banyaknya sudut pandang akibat diversitas yang tinggi di Indonesia.

Maka dari itu, justru dengan adanya KUHP nasional ini sangat mampu untuk menjadi jembatan perbedaan sudut pandang tersebut.
Supriansa menambahkan bahwa penetapan produk hukum buatan anak bangsa ini adalah langkah besar untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.

“Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Supriansa memang dalam rangka untuk bisa menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat secara langsung.

Mahasiswa Nyantri, Apa Gunanya?

June 15, 2026

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

June 15, 2026

Mahasiswa Nyantri, Apa Gunanya?

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Setiap Juli, ritual itu berulang. Ibu-ibu sibuk memilih kasur lipat di marketplace. Ayah-ayah menghitung ulang…

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa *Jakarta,* Beberapa waktu lalu,…

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998 Jakarta – Wacana…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.