• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RKUHP Dapat Diakses Secara Daring

RKUHP Dapat Diakses Secara Daring

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 1 October 2022

RKUHP Dapat Diakses Secara Daring

Oleh : Andi Kurniawan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan RUU terbaru, yang akan menggantikan KUHP versi lama. Masyarakat bisa melihat pasal-pasal RKUHP secara daring, lantas memberikan masukan, sebagai bentuk keterbukaan informasi.

RKUHP akan segera disahkan untuk menggantikan KUHP lama yang sudah sangat ketinggalan zaman, karena dibuat lebih dari 77 tahun lalu.

Namun sebelum disahkan, pemerintah memberikan sosialisasi secara offline agar masyarakat memahami pentingnya penggantian KUHP yang merupakan hukum warisan Belanda.

Selain itu, RKUHP juga bisa diakses sehingga pasal-pasalnya diketahui rakyat dengan jelas.
Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa draft RKUHP bisa diakses oleh masyarakat melalui situs resmi pemerintah. RKUHP membawa semangat pembaharuan untuk Indonesia yang lebih baik. Aturan dalam RKUHP dapat membimbing perilaku masyarakat agar lebih baik.
Dalam artian, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk membaca pasal-pasal dalam RKUHP, agar mereka dapat melihatnya secara langsung. Keterbukaan ini patut diberi apresiasi karena pemerintah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengamati pasal-pasal dalam RKUHP. Terutama dalam pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu, masyarakat juga bisa memberi masukan ketika mereka merasa pasal-pasal dalam RKUHP kurang tepat atau kurang banyak. Masukan diperlukan karena RKUHP akan mengatur hukum pidana masyarakat, sehingga mereka yang akan menurutinya. Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat untuk memberi kritik, saran, dan masukan, sehingga bisa dipertimbangkan oleh DPR RI.
Jika masyarakat diperbolehkan untuk membaca dan memberi masukan pada pasal-pasal dalam RKUHP, maka pemerintah bertindak adil karena hukum dibuat untuk rakyat dan mereka diberi kesempatan untuk melihatnya. Bukannya tiba-tiba diresmikan tanpa ada kesempatan bagi rakyat untuk mengetahui draft-nya.
Pemerintahan Presiden Jokowi menegakkan demokrasi karena rakyat boleh memberi masukan dan saran terhadap sebuah RUU. Dalam demokrasi Pancasila, maka rakyat boleh membentuk UU maupun peraturan di masyarakat, dan biasanya diwakilkan oleh DPR RI. Namun ketika mereka boleh memberi saran di situs pemerintah, akan menjadi sangat istimewa.
Oleh karena itu, salah besar jika ada orang yang menuduh bahwa RKUHP itu ngawur atau RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Penguasa. Penyebabnya karena pemerintah memberi andil kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan saran. Bukannya bersikap otoriter dan tiba-tiba meresmikan RKUHP.
Pemerintahan Presiden Jokowi masih pro rakyat dan mencintai rakyat, dan ingin agar tatanan kehidupan warga negara Indonesia jadi lebih baik berkat RKUHP. Jangan ada yang memandang negatif terhadap RUU tersebut, karena nantinya akan berguna untuk masyarakat. Jika warga diperbolehkan memberi masukan maka menjadi tanda bahwa pemerintah memperhatikan rakyatnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, mengadakan sosialisasi RKUHP di NTT secara daring dan luring. Tujuannya untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Acara diadakan secara daring dan luring agar lebih banyak pesertanya.
Sosialisasi di NTT diadakan ke berbagai elemen masyarakat, mulai dari ahli hukum, mahasiswa, guru, dosen, dan lain-lain. Dengan adanya sosialisasi ini maka mereka akan paham dan tidak lagi menganggap pasal-pasal dalam RKUHP kontroversial. Penyebabnya karena ada penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan mereka akan puas karenanya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa RKUHP adalah produk hukum asli Indonesia, yang dibuat oleh ahli hukum Indonesia. Sedangkan KUHP yang dulu dibuat oleh penjajah (Belanda) sehingga sangat kuno, tidak relevan dengan negara demokrasi seperti Indonesia, dan tidak pula mengikuti zaman. RKUHP merupakan wujud nyata hukum sebagai jiwa bangsa.
Sosialisasi dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman, dan menjelaskan bahwa rakyat bisa memberi aspirasi dan usulan via online. Namun dalam acara sosialisasi bersama Kementerian, mereka juga bisa mengungkapkan keberatan atau usulannya mengenai RKUHP. Nantinya pejabat Kementerian yang akan mencatatnya dan menuangkan aspirasi tersebut saat sidang DPR RI.
Kementerian Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa RKUHP disusun selama 50 tahun, dari era orde baru hingga pasca reformasi. Presiden Jokowi ingin agar RKUHP diresmikan agar penyusunannya tidak terlalu lama, dan akan membuat hukum pidana di Indonesia menjadi lebih baik.
Dalam artian, masyarakat jangan ada yang menolak RKUHP, karena RUU ini dibuat untuk mereka. Pasal-pasal dalam RKUHP sudah dibuat sedemikian rupa sehingga nantinya kehidupan masyarakat akan lebih tertib, dan terhindar dari kejahatan pidana.
RKUHP dapat diakses secara daring melalui situs resmi pemerintah. Masyarakat bisa membaca ratusan pasal di dalamnya, dan meneliti apakah benar ada pasal kontroversi di dalamnya? Dengan begitu mereka bisa melihat pasal aslinya, bukannya yang telah dipelintir oleh media abal-abal. Masyarakat juga bisa memberi masukan agar nanti dipertimbangkan oleh anggota DPR sebelum meresmikan RKUHP.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.