• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Keren, Begini yang Dilakukan Indonesia Power untuk Memperluas Pemanfaatan FABA Secara Masif

Keren, Begini yang Dilakukan Indonesia Power untuk Memperluas Pemanfaatan FABA Secara Masif

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 16 June 2022

Indonesia Power Kembali wujudkan berkomitmen dalam pemanfaatan material abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Bersama beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pandegalang Banten, PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit (OMU) 2×300 MW lakukan langkah awal dalam pengelolaan dan pemanfaatan Faba secara masif dan besar-besaran dengan dilaksanakannya  perjanjian kerjasama pemanfaatan FABA.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat juga sebagai usaha mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.

Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan Faba sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya.

“Cita-cita kedepan, Faba ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat disekitar PLTU dengan bekerjasama dengan Badan usahan Milik Desa setempat,” jelas Ahsin.

Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam undang-undang cipta kerja.

“Dalam undang-undang cipta kerja didalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Hery.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Faba di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerjasama ini Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Desa beserta unsur didalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujar Supriadi.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan Faba secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa. “Kegiatan usaha ekonomi melalui Pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuh FX Nugroho.

Sepanjang tahun 2021 Indonesia Power telah memproduksi sebanyak 1.181.802,30 ton Faba dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,50 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan Faba. Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

l

Ekonomi RI Dinilai Tetap Stabil Meski Rupiah Menghadapi Tekanan

November 2, 2026

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

November 2, 2026

Ekonomi RI Dinilai Tetap Stabil Meski Rupiah Menghadapi Tekanan

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Ekonomi RI Dinilai Tetap Stabil Meski Rupiah Menghadapi Tekanan Jakarta – Pemerintah menilai kondisi perekonomian…

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti…

Bikin Takjub! Inilah Cara Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Tempe

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Banyuwangi yang didirikan tahun 1987 dan resmi…

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak Oleh : Gavin Asadit Pengawasan dari tingkat daerah menjadi bagian penting untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan anak. Seiring meluasnya pelaksanaan program di berbagai wilayah, kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan, hingga ketepatan distribusi harus dijaga secara konsisten. Pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, sekolah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) diperlukan agar makanan yang diterima peserta didik memenuhi standar keamanan dan gizi. BGN telah mendorong penguatan koordinasi pengawasan MBG melalui optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah serta rencana penempatan personel BGN pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk memperpendek rentang koordinasi antara pemerintah pusat dan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan makanan bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa besarnya cakupan program membutuhkan pembagian peran yang jelas agar pengawasan dapat berlangsung lebih dekat dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, personel BGN di daerah diharapkan dapat menjadi mitra koordinasi kepala daerah, mempercepat penanganan keluhan, dan membantu memastikan persoalan operasional segera ditindaklanjuti. BGN juga mendorong daerah yang belum membentuk Satgas MBG agar segera menyelesaikan pembentukannya. Hingga akhir Oktober, Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Penguatan tersebut diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kebijakan ini mendorong gubernur, bupati, dan wali kota untuk terlibat dalam pemeriksaan berkala terhadap dapur MBG. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada indikator kelayakan yang telah disiapkan BGN, sehingga penilaian tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga kondisi nyata fasilitas dan proses pengolahan makanan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan MBG. Menurutnya, kepala daerah dapat menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memeriksa kelayakan SPPG dan menindaklanjuti temuan di wilayah masing-masing. Keterlibatan dinas kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta unsur pengawasan daerah memungkinkan pemeriksaan dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari sanitasi hingga kualitas layanan. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.