UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia dan Kemudahan Berinvestasi
Oleh : Abdul Hakim
Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Aturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketidakpastian regulasi yang dibutuhkan dalam menarik investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai, meski regulasi ini menuai banyak kontroversi, aturan ini seharusnya bisa dilihat dampaknya secara global. Salah satu aspek yang memberi angin segar bagi pengusaha adalah kemudahan investasi, usaha dan sertifikasi halal.
Selain itu pengusaha juga akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimatum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
UU Cipta Kerja juga dinilai dapat mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 BAB III.
Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Pasal berikutnya juga menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UU Cipta Kerja junga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU Sektor dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi. Selama ini berbelit dan rumitnya masalah perizinan usaha serta birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia.
Ketua KADIN Andik Dwi Putranto mengatakan, bahwa Omnibus Law dapat memberikan harapan kepada para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam perizinan investasi. UU Cipta Kerja juga dinilai dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi ke dalam negeri.
Perlu diketahui bahwa peringkat kemudahan berusaha Indonesia pada tahun 2020 cenderung stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.
Dalam laporan yang ditulis oleh World Bank tersebut, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Ukraina, Armenia dan Vietnam. Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura. Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.
Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut adalah Singapura, Denmark, Swiss dan Belanda. Empat Indikator penilaian daya saing tersebut berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis serta infrastruktur. Oleh karena itu UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
UU Ciptaker juga diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi Covid-19. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.
Melalui UU Ciptaker, isu terkait ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni. Undang-undang cipta kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun depan. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia.
Makin mudahnya pengurusan izin usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Baik untuk investor lokal maupun investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran.
Daya saing ekonomi di Indonesia tentu saja bisa ditingkatkan apabila UU Cipta Kerja benar-benar diimplementasikan dengan baik. Di sisi lain kemudahan perizinan usaha yang tercantum pada UU Cipta Kerja juga akan menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute