Oleh : Adnan
Dalam sebuah negara demokrasi, melakukan aksi unjukrasa/demonstrasi tidak dilarang, namun di masa pandemi seperti saat ini seharusnya tidak perlu dilakukan, karena aksi tersebut berpotensi besar menimbulkan klaster Corona baru. Selain menimbulkan klaster baru, unjukrasa di masa pandemi juga dinilai telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Beberapa waktu lalu di media sosial atau medsos beredar Poster seruan aksi bertajuk “Jokowi End Game”. Dalam poster yang tersebar, para pengemudi ojek online beserta masyarakat diajak turun ke lapangan untuk menolak penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Massa diajak melakukan long march dari Glodok menuju Istana Negara.
Ajakan untuk ikut unjuk rasa atau demontrasi di masa pandemi dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah sudah mengakui varian delta dari Covid-19 ini tidak bisa dikendalikan. Oleh sebab itu, setiap ajakan untuk berkumpul dalam jumlah besar adalah perbuatan tidak bertanggung jawab.
Seyogyanya kita harus mengetahui bahwa aksi massa ini sangat berisiko. Ada istilah penumpang gelap, karena ada yang menyelundupkan kepentingan dan mencoba memanfaatkan gerakan massa untuk memperoleh keuntungan. Kelompok kepentingan ini harus di waspadai dalam membangun gerakan massa. Karena provokasi yang di lakukannya bisa merusak marwah gerakan dan menodai kesucian dari tujuan gerakan massa.
Gerakan massa seharusnya dilakukan melalui pengkajian akademis dan rasional, bukan gerakan yang reaksioner. Oleh karena itu masyarakat harus di berikan pemahaman yang mendalam sebelum reaktif turun kejalan karena merasa isu yang di angkat mewakili dirinya atau mewakili kelompoknya. Kita tidak keberatan jika sikap kritis terhadap pemerintah dilakukan di ruang media. Sepanjang semuanya proporsional, bukan hoaks dan ujaran kebencian yang didasarkan pada fitnah.
Kita juga harus bijak dalam menyikapi ajakan untuk berdemo seperti saat ini, apalagi negara kita belum selesai menghadapi situasi sulit di tengah pandemi yang semakin meningkat. Selain rentan ditunggangi kelompok kepentingan, aksi unjuk rasa di masa pendemi bisa berdampak negatif. Kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru dan memasifkan penyebaran virus Covid-19, sehingga menimbulkan dampak yang simultan yang dapat merugikan banyak pihak.
Sejumlah kalangan menilai bahwa ajakan untuk melakukan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada relevansi dan urgensinya. Bukan menyelesaikan masalah tapi, justru akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, ajakan yang memprovokasi atas nama rakyat tetapi membahayakan kesehatan rakyat di masa pandemi Covid-19 harus ditentang oleh elemen masyarakat yang berpikiran waras.
Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, tapi aksi unjuk rasa dimasa pandemi sangat dilarang, karena berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan. Selain itu, aksi unjuk rasa ini rawan dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan yang bertujuan politik. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tidak terhasut dan terprovokasi dengan ajakan dari pihak yang bertanggung jawab untuk berunjuk rasa di masa pandemi.
)* Penulis adalah Warganet dan Pengamat Media Sosial
Baca Juga