Pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mendukung transformasi struktural, meningkatkan investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Undang-Undang ini mengatur ketetapan yang sebelumnya tumpang tindih menjadi lebih jelas, mereformasi izin usaha menjadi lebih mudah, membentuk Indonesia Investment Authority untuk iklim investasi yang lebih baik, dan merumuskan kembali Daftar Prioritas Investasi.
Di tengah masa pandemi yang penuh tantangan dan memberikan dampak sosial-ekonomi, masih terdapat sinyal positif perekonomian dalam negeri baik dari sisi permintaan maupun sisi penawaran. Salah satu indikator yang menjadi sinyal positif adalah neraca perdagangan yang telah mengalami surplus lebih dari US$ 21 miliar pada tahun 2020 dan terus mengalami surplus hingga saat ini. Selain itu, Foreign Direct Investment juga telah mencapai sekitar US$ 7,6 miliar pada kuartal pertama tahun 2021, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 6,7 Miliar. Capaian ini mencerminkan kepercayaan berkelanjutan dari komunitas investor global.
Meskipun dengan adanya kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat yang diberlakukaan saat ini, proyeksi pertumbuhan dari sejumlah lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan OECD untuk tahun 2021 masih memberikan pandangan optimis dan menempatkan pertumbuhan ekonomi kita dari 4,3% menjadi 4,9% dan dari 5, 0% menjadi 5,8% pada tahun 2022.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Eurocham bertajuk “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Reformasi Struktural” secara virtual, Rabu (21/7), mengatakan bahwa fokus Pemerintah selalu melindungi pekerja, perusahaan, UMKM, dan dampak negatif ekonomi akibat pandemi dengan menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih baik.
“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya terbaik yang dilakukan Pemerintah agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Selain menciptakan iklim bisnis dan investasi yang kondusif serta memperkuat standar lingkungan yang berkelanjutan, Pemerintah juga mendorong transformasi digital,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah mendorong tenaga kerja untuk lebih memahami dunia digital melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan yaitu Program Kartu Prakerja. Program ini telah membekali dengan keterampilan dan kompetensi yang diperlukan agar berdaya saing dalam dunia kerja bagi lebih dari 8 juta pekerja, pencari kerja dan pekerja yang diberhentikan.