Bisnis para pengusaha tertekan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Selama dua minggu PPKM darurat, sejumlah perusahaan mengalami keterbatasan operasional. Pasalnya, PPKM darurat membatasi mobilitas untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Meski ini berkonsekuensi banyak terhadap anggota kami yang tidak dapat beroperasi secara optimal karena sangat terbatasnya mobilitas. Namun ini demi menekan segera laju penularan maka kami berkomitmen mematuhinya sebagai wujud gotong royong bersama memerangi pandemi ini,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani saat konferensi pers kedatangan vaksin Sinopharm, Jumat (16/7).
Baca Juga
Shinta menuturkan, pelaku usaha akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah. Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Alphonzus bilang, saat ini banyak pelaku usaha yang tidak memiliki dana cadangan untuk menjalankan usahanya.
Memang terdapat peningkatan pada semester I 2021 lalu. Namun, keuangan sejumlah usaha masih mengalami defisit.
Selain itu, di sektor pengelola pusat perbelanjaan pun terdapat sejumlah beban yang masih memberatkan. “Pusat perbelanjaan masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meski pun tidak beroperasi,” terang Alphonzus.
Meski begitu, melihat lonjakan kasus yang masih terjadi, Alphonzus menyadai bila harus diambil perpanjangan pengetatan mobilitas. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Konsistensi diperlukan untuk mencegah pengetatan berkepanjangan karena kasus belum berhasil ditekan.
Selain itu, APPBI juga meminta pemerintah meniadakan ketentuan pemakaian minimum untuk air dan gas serta mebiadakan pajak reklame, PBB, dan retribusi lain yang bersifat tetap.
APPBI juga meminta pemerintah membantu subsidi upah pekerja sebesar 50%. Hal itu untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pengetatan.
Sebagai informasi, PPKM darurat dilakukan selama 3-20 Juli 2021. Jumlah kasus positif harian saat ini masih di atas 50.000 kasus per hari tetapi pemerintah belum mengumumkan akan melakukan perpanjangan PPKM darurat.