Oleh : Raditya Rahman
TKA China yang baru saja datang di Makassar telah melalui prosedur ketat kesehatan dan masih dalam status uji kelayakan. Kedatangan TKA juga tidak mungkin menggeser pekerja lokal, karena sangat dibatasi slot kerjanya.
Era globalisasi membuat seseorang bisa bekerja di luar negeri dengan lebih mudah. Jika dulu WNI bisa jadi TKW di luar negeri, saat ini TKA juga bisa jadi pegawai di Indonesia. Namun mereka harus memenuhi banyak persyaratan sebelum dipekerjakan, sehingga tidak sembarang TKA bisa bekerja di negeri ini.
Baca Juga
Masyarakat sempat kaget ketika ada 20 orang TKA yang datang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Juli 2021. Namun keadaan ini langsung dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto. Beliau menyatakan bahwa TKA itu masih dalam masa menunggu untuk mendapatkan izin kerja yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.
Agus melanjutkan, pihak imigrasi baru memberikan izin sementara selama 30 hari. Keberadaan pada TKA hanya untuk uji coba. Mereka harus melalui tes kelayakan sebelum benar-benar bekerja, jika lolos maka OK tetapi jika gagal akan dipulangkan ke negaranya. Selain itu, mereka sudah dites swab PCR tetapi hasilnya belum keluar.
Keberadaan TKA di Indonesia tentu menjadi berita heboh, tetapi perlu digarisbawahi bahwa mereka darang sebelum PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah. Sehingga hal ini tidak melanggar aturan.
Para TKA memang berasal dari China tetapi masyarakat tak usah takut bahwa mereka akan menularkan corona karena sudah divaksin di negaranya. Sehingga dipastikan tidak akan membawa virus covid-19 ke Indonesia.
Selain itu, para TKA yang datang sudah sesuai dengan prosedur. Setelah tes swab dan karantina, harus ada ujian lagi sebelum bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Jadi rekrutmennya tidak sembarangan. belum tentu lolos ujian untuk bekerja.
Jadi ketika ada selentingan bahwa pemerintah lebih pro TKA daripada pekerja lokal, itu salah besar. penyebabnya karena walau ada tenaga kerja asing, tetapi mereka tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Para TKA memang diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia dan sudah ada Undang-Undangnya tetapi hal ini dalam aturan yang ketat. Persyaratannya adalah mereka harus memiliki keahlian khusus, jadi yang datang adalah para teknisi atau tenaga ahli dari luar negeri.
Jadi masyarakat tidak usah khawatir karena TKA yang datang bukan untuk bekerja sebagai buruh kasar atau kuli, dan tidak akan menggeser posisi pegawai lokal. Seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga TKA sudah mematuhi aturan ini dan tidak akan melanggarnya. Penyebabnya karena mereka takut akan kenah hukuman jika ada pelanggaran.
TKA yang datang sebagai tenaga ahli sangat diperlukan karena mayoritas mesin dan alat-alat yang baru dibeli oleh perusahaan didatangkan dari luar negeri. Jadi, kedatangan TKA adalah untuk mengajari para pegawai lokal untuk mengoperasikannya.
Mereka memahaminya karena telah paham seluk-beluk alat-alat itu.
Dalam UU Cipta Kerja memang disebutkan bahwa TKA datang dengan kewajiban untuk transfer ilmu, jadi mereka tidak sekadar bekerja, tetapi juga memberi pengetahuan baru kepada pegawai lokal. Sehingga ada imbal baliknya dan pegawai dari Indonesia akan lebih cerdas.
Lagipula, TKA yang datang ke Indonesia sudah ada sejak dulu, bahkan di era orde baru. Jadi hal ini tidak udah dikaitkan dengan hubungan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah China yang makin membaik. Hal ini tidak usah dipolitisir.
Masyarakat tidak usah berpikrian macam-macam ketika ada TKA, karena mereka hanya datang untuk bekerja dan belum tentu lolos ujian. Lagipula jumlahnya hanya 20, bukannya ratusan bahkan ribuan. Tidak mungkin kan menggeser keberadaan pegawai lokal, karena pemerintah lebih memprioritaskan WNI daripada WNA.
Penulis adalah warganet tinggal di Bogor