Mengapresiasi Sikap Pemerintah Tolak Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Oleh : Made Raditya

Ada sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan agar Presiden Jokowi menjabat selama Tiga periode. Namun ternyata usulan ini ditolak oleh Pemerintah bahkan Presiden juga tidak menginginkan hal itu terjadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, keputusan tersebut bisa saja berubah kalau ada desakan dari masyarakat.

Baca Juga

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, konteksnya harus bisa dibedakan apakah jabatan tiga periode itu menjadi keinginan rakyat secara masif atau keinginan Jokowi.

Meski demikian, Irfan menyatakan nantinya kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari partai politik yang mengkaji terkait desakan masyarakat itu.

Pasalnya, amandemen undang-undang dasar 1945 sejatinya pernah dilakukan di era reformasi lantaran adanya desakan masyarakat yang masif.

Sehinggga hal tersebut kembali lagi kepada MPR yang menyerap aspirasi tersebut, Sama seperti misalnya ketika zaman reformasi di mana terdapat perubahan atas pasal-pasal undang-undang dasar yang diamandemen atas desakan atau dorongan dukungan yang sangat kuat dari rakyat.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya sudah sempat bertemu dengan Presiden Jokowi dan membahas soal amamdemen UUD 1945. Menurut Bamsoet, kala itu Jokowi menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah dua periode.

Pertemuan tersebut terjadi saat para pimpinan MPR bertandang ke Istana untuk mengantar undangan pelantikan presiden. Menurutnya, Jokowi memberikan kesempatan kepada MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan amandemen UUD 1945.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa wacana jabatab presiden tiga periode tersebut tidak akan berlaku di kalangan partai politik maupun parlemen.

Arsul mengingatkan, bahwa isu presiden tiga periode ini sengaja menjerumuskan beliau. Sehingga tidak mungkin terjadi. Apalagi Jokowi sendiri sudah menegaskan mereka jualan isu itu adalah orang yang cari muka.

Demikian pula pimpinan partai-partai termasuk Megawati, yang menolak usulan Jabatan Presiden tiga periode.

Arsul menuturkan, sikap PPP akan tetap taat pada konstitusi amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 yang menyebut masa jabatan presiden dua periode. Sejauh ini PPP punya sikap taat berkonstitusi, masa jabatan presiden 2 periode.

Ketua Umum PDIP sekaligus mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri, menyebutkan justru yang berbicara isu jabatan tiga periode lah yang memiliki keinginan.

Dirinya menyebutkan bahwa tudingan itu tidaklah berdasar. Sebab, masa jabatan presiden sudah diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang. Menurutnya, presiden itu tak bisa begitu saja mengubah isi UUD 1945.

Megawati juga memita kepada kadernya yang duduk di jabatan eksekutif dan legislatif untuk tidak menyia-nyiakan waktunya selama menjabat. Dirinya meminta kepada para kader tersebut agar dapat bekerja untuk rakyat bukan karena kekuasaan.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Usulan tersebut bertujuan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Selain itu, Amien Rais juga sempat menuding akan adanya upaya rezim Jokowi untuk mendorong sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945. Amien Rais menduga bahwa perubahan tersebut akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pada kesempatan berbeda, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengungkapkan ketidaksetujuanya dengan ide tersebut. Menurutnya, Indonesia tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden. Kalaupun ada ide mengenai perubahan terbatas UUD, maka jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode.

Pakar hukum tata negara ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan wacana terebut. Ini adalah ide yang buruk dari semua segi dan hanya digulirkan sebagai jebakan saja. Dimana NKRI tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan sama sekali.

Kita sudah mengetahui bahwa pemerintah serta partai pengusung sudah kompak menolak jabatan presiden hingga tiga periode, kegaduhan ini tentu saja tidak berlu berlanjut, karena masih ada masalah besar yang harus dihadapi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Related Posts

Add New Playlist