• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Peristiwa»PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 June 2021

 

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Berikut daftar aturan lengkap pengetatan PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

WFH 75 Persen

Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Sekolah Online

Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Restoran 25 Persen dari Kapasitas

Airlangga juga menjelaskan bahwa selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

June 19, 2026

Tunjukkan Kekompakan, IKPM Depok Unjuk Gigi Pamerkan Bisnis Alumni dan Walisantri di Forbis Economic National & Summit Gontor

June 19, 2026

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah Jakarta – Keberhasilan penerbitan global bond perdana…

Tunjukkan Kekompakan, IKPM Depok Unjuk Gigi Pamerkan Bisnis Alumni dan Walisantri di Forbis Economic National & Summit Gontor

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Depok kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu cabang…

Generasi Muda Jadi Penerima Terbesar Rumah Subsidi FLPP 2026

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Generasi Muda Jadi Penerima Terbesar Rumah Subsidi FLPP 2026 Oleh: Siti Aulia Putr Keberhasilan pemerintah…

Skema FLPP Dorong Pertumbuhan Penyaluran Rumah Subsidi Secara Positif

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Skema FLPP Dorong Pertumbuhan Penyaluran Rumah Subsidi Secara Positif Oleh: Indah Puspitasari Upaya pemerintah dalam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.