• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KST Dalang Teror Di Papua

KST Dalang Teror Di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 June 2021

Penulis : Indey Gani Papare

Langkah pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua dipandang tepat. Kelompok tersebut terbukti sebagai dalang aksi teror diberbagai wilayah Papua. Karena selain menyerang TNI-Polri juga meneror dan menembak mati masyarakat sehingga banyak korban atas aksi KST ini.

Korban pertama masyarakat dalam teror kelompok itu adalah Oktovianus Rayo, merupakan seorang guru dan pedagang. Koraban ditembak dua kali oleh kelompok pimpinan Sabinus Waker pada 8 April, sekitar pukul 09.30 WIT di Kampung Julukoma, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua. Tak lama berselang, KST Papua kembali berulah, melakukan aksi terror membakar empat bangunan pendidikan. Tercatat, ada tiga sekolah yang dibakar dan satu rumah seorang guru.

Ulah KST Papua yang mengganggu keamanan warga dengan melakukan perampokan, pengacauan keamanan bahkan pembunuhan keji, membuatnya layak mendapatkan label gerombolan teroris dan diperangi dengan operasi tempur yang berintikan TNI-Polri.
Pemakaian sebutan baru sebagai kelompok separatis-teroris papua (KST) kepada kelompok yang sebelumnya disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut memang sudah layak, karena kekejian yang dilakukan kelompok memang kekejian geromboilan teroris.

Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.

Organisasi ini, memang sudah tidak patut lagi dianggap KKB saja karena sudah banyak sekali aksi kekerasan. Aksi teror kekerasan KKB dan OPM ini juga menciptakan stagnasi yang sampai kini diderita Papua. Bukti-bukti yang sudah jelas ini merupakan tanda bahwa organisasi ini merupakan ancaman utama Indonesia.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengataakan personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi terus memburu KST Papua yang menembak warga sipil. Akibat aksi keji pada 3 Juni 2021 di sekitar Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua tersebut, tiga orang warga sipil meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka..

Organisasi-organisasi seperti inilah yang sering kali menjadi penyebab stabilitas keamanan terganggu di Papua. Dengan tindakan aksi teror oleh KST Papua sudah bisa merangsang terjadinya tindak kekerasan dengan penggunaan senjata. Parahnya lagi, isu yang dimainkan di media massa adalah kekerasan ini adalah akibat dari aparat keamanan atau negara. Padahal, tugas negara mengamankan rakyat Papua dari tindakan dan aksi terror mereka.

Tindakan teror yang dilakukan KST Papua merupakan ancaman dan harus dihapuskan secara once and for all. Organisasi ini harus diselesaikan sebagaimana mestinya dan juga sesuai dengan karakteristik militernya karena sudah menyusahkan warga Papua sejak lama. Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian.

(Jurnalis dan pemerhati masalah sosia, keamanan dan politik)
.

 

Menjaga Aspirasi Tetap Murni di Tengah Agenda Pemulihan Ekonomi

June 19, 2026

Waspada Provokasi Demo, Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas dan Daya Beli Rakyat

June 19, 2026

Menjaga Aspirasi Tetap Murni di Tengah Agenda Pemulihan Ekonomi

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Menjaga Aspirasi Tetap Murni di Tengah Agenda Pemulihan Ekonomi Oleh: Dhita Karuniawati Demokrasi memberikan ruang…

Waspada Provokasi Demo, Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas dan Daya Beli Rakyat

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Waspada Provokasi Demo, Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas dan Daya Beli Rakyat Jakarta — Aksi demonstrasi…

Waspada Provokasi, Pemerintah Pastikan Perbaikan Ekonomi Tetap Berjalan

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

Waspada Provokasi, Pemerintah Pastikan Perbaikan Ekonomi Tetap Berjalan Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersikap…

APBN 2027: Ekonomi yang Hemat di Birokrasi, Hadir untuk Rakyat

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

APBN 2027: Ekonomi yang Hemat di Birokrasi, Hadir untuk Rakyat Oleh Aulia Rahmah Arah kebijakan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.