Oleh : Aldia Putra
Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi berita heboh, karena takut akan upaya ‘melumpuhkan’ KPK. Padahal pemerintah sudah menjamin bahwa perubahan ini tidak akan menjadikan KPK berkurang kegalakannya, karena mereka masih boleh bekerja secara objektif. Justru saat semua pegawai jadi ASN, profesionalisme akan meningkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang berdiri pada tahun 2003. Kelahiran KPK terbentuk dari semangat untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sudah menggurita sejak zaman orde baru. Sehingga diharap pada pemerintahan presiden-presiden selanjutnya, tidak ada celah bagi koruptor di negeri ini.
Baca Juga
Setelah berdiri selam hampir 20 tahun, ada perubahan pada status pegawai KPK. Mereka akan dialihkan jadi pegawai negeri dan rencananya akan diangkat pada 1 juni 2021. Lebih dari 1.000 pekerja KPK akan jadi ASN dan mereka tentu bahagia karena akan mendapatkan uang pensiun, kelak saat purna tugas.
Akan tetapi, perubahan status ini menjadi gunjingan di tengah masyarakat, karena ada tes wawasan kebangsaan sebagai seleksi, dan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat. Padahal mereka tidak otomatis dikeluarkan, bahkan Presiden Jokowi berpesan agar mereka tidak dipecat. Dalam artian, yang tak lolos tak pernah dipaksa untuk berhenti bekerja atau harus mengajukan pensiun dini.
Presiden Jokowi berpesan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi. Oleh karena itu, alih status pegawi KPK jadi ASN seharusnya jadi upaya agar pemberantasan korupsi lebih sistematis. Dalam artian, jika KPK jadi pegawai negeri maka akan masuk ke dalam sistem yang lebih rapi dan akhirnya kinerjanya meningkat secara drastis.
Presiden menambahkan, tes wawasan kebangsaan dijadikan masukan agar memperbaiki KPK secara individu maupun secara institusi.
Jika ada yang tidak lolos maka perlu diadakan perbaikan melalui kedinasan dengan materi wawasan kebangsaan. Dalam artian, materi ini akan membuat para pegawai KPK lebih mencintai negaranya dan menambah integritas mereka.
Ketika Presiden Jokowi sudah menjamin, maka masyarakat bisa tenang. Karena isu bahwa tes wawasan kebangsaan akan menyingkirkan pegawai tertentu, salah besar. Jika tidak ada yang dipecat atau dipaksa pensiun dini, maka pegawai KPK akan tetap solid dan kompak dalam memberantas korupsi.
Peningkatan profesionalisme sangat diperlukan, agar KPK disegarkan kembali dan menjadi lembaga yang lebih gahar dalam memberantas korupsi. Karena hidup ini perlu dinamika, bukan? Perubahan ini diharap akan membuat KPK makin moncer kinerjanya dan tak ragu untuk menyelidiki tiap kasus korupsi, baik besar maupun kecil.
Jika semua pegawai KPK dijadikan aparatur sipil negara, bukan berarti mereka harus ABS alias ‘asal bapak senang’ seperti pada zaman orde baru. Penyebabnya karena pemerintah mempersilahkan tiap pegawai KPK untuk bersikap kritis seperti biasanya dan tak usah malu-malu dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan ketika KKN dilakukan di lembaga pemerintahan, mereka masih boleh untuk membongkar kasusnya.
Pemerintahan Presiden Jokowi berusaha agar semua sendi kehidupan berjalan dengan lancar, tanpa korupsi. Karena penggerogotan oleh tikus-tikus berdasi akan membuat negara bocor dari dalam dan menghancurkannya secara perlahan. Tidak ada ampun bagi koruptor maupun mereka yang melakukan kolusi dan nepotisme, karena kejujuran adalah nomor satu.
Ketika pegawai KPK dialihkan statusnya jadi aparatur sipil negara, maka mereka akan lebih sistematis dalam bekerja. Mereka juga akan mendapat uang pensiun dan mendapatkan banyak fasilitas yang maksimal. Perubahan ini tidak akan membuat mereka terbuai, tetapi justru menjadikan KPK lebih profesional dalam mengendus tiap kasus korupsi.
Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute