Oleh: Riska Aprilia (Warganet kota Cianjur)
McKinsey Global Institute memprediksi Indonesia akan menjadi negara maju pada 2030. Hal tersebut tentu berdasarkan analisa menyeluruh, termasuk berbagai upaya pemerintah mengelola Indonesia. Salah satunya, yakni UU Cipta Kerja yang merupakan terobosan pemerintah menghadapi persaingan global dan digitalisasi ekonomi.
UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan usaha, investasi, pemberdayaan koperasi/UMKM, percepatan proyek nasional, termasuk harmonisasi peraturan. Kemudahan berusaha (ease of doing business /EoDB) menjadi fokus utama pemerintah.
Baca Juga
Mengingat salah satu poin penting yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo sendiri adalah bagaimana cara membangun ekonomi Indonesia kedepan yang diharapkan mampu berjalan secara kondusif tanpa ada keraguan atau kekakuan bahkan menghilangkan segala hambatan demi kelancaran dan dampak positif bagi masyarakat utamanya dalam fokus penguatan potensi ekonomi yang ada, misalkan peluang investasi, berusaha, dsb. yang selama ini masih tertekan oleh birokrasi yang dikenal sangatlah rumit, berbelit, bahkan rawan tindakan penyelewengan.
Pemerintah klaim UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi saat pandemi. Di samping memperkuat langkah yang sudah dilakukan sebelumnya terkait penanganan sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, hingga sokongan untuk UMKM.
Salah satu draft UU Cipta Kerja adalah mengubah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan meliputi perpindahan penanganan keberatan Putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, penghapusan jangka waktu perkara keberatan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan jenis sanksi, pidana dan batasan denda maksimal.
UU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mempercepat perizinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan oleh karenanya harus segera dilaksanakan agar dapat mendatangkan banyak investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan jangan percaya terhadap infomasi salah seputar UU Cipta Kerja. Masyarakat perlu bersatu padu melawan hoaks dan konten provokatif seputar UU Cipta Kerja demi melancarkan penerapannya sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa segera terwujud.
Melalui terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memangkas banyak regulasi yang tertuang dalam UU, terlebih lagi disinkronisasi dengan penguatan ekonomi baru ke depan, diharapkan Indonesia lebih maju dan iklim investasi lebih bersahabat meski di tengah pandemi Covid-19. Tidak diragukan lagi bahwa benar UU Cipta Kerja merupakan solusi untuk menyelamatkan perekonomian saat pandemi.