• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengapresiasi Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Mengapresiasi Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 December 2020

Oleh : Reza Wahab

Akhir november 2020, Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga non struktural. Publik tak perlu heran, karena alasan pembubaran ini demi efisiensi. Selain itu, kesepuluh lembaga sudah tidak diperlukan lagi fungsinya. Sehingga lebih baik dibubarkan saja.

Presiden Jokowi dikenal sebagai sosok yang sangat efisien dalam mengatur birokrasi negara. Jika ada peraturan yang dulu dipersulit, akan dicari jalan tengahnya, agar jadi mudah dan cepat. Selain itu beliau juga pernah membubarkan lembaga non kementrian, agar birokrasinya lebih efisien.

Di akhir tahun 2020 ini ada 10 lembaga lagi yang dibubarkan lagi oleh Presiden Jokowi. Berikut ini nama-namanya: Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Riset Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Baca juga:

Selain itu lembaga lain yang dibubarkan adalah: Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia.

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menyatakan bahwa pembubaran 10 lembaga ini karena fungsinya bisa ditangani oleh kementrian teknis yang ada, juga menyederhanakan birokrasi yang terlalu gemuk. Jadi tidak ada fungsi ganda pada lembaga dan kementrian, lebih baik lembaga non struktural yang dbubarkan.

Donny melanjutkan, kesepuluh lembaga ini dibubarkan bukan karena kinerjanya menurun, melainkan alasan efisiensi biaya. Lebih baik uangnya dialihkan ke program ekonomi nasional. Dalam artian presiden lebih memkirkan masa depan rakyatnya. Uang yang dikucurkan ke progam ekonomi nasional akan bisa menolong lebih banyak orang.

Jika terlalu banyak lembaga non struktural maka ada biaya untuk merawat gedungnya, biaya operasional, dan lain-lain. Sedangkan kita masih masa pandemi sehingga harus melakukan efisiensi di segala bidang. Ketika 10 lembaga dibubarkan maka pemerintah bisa menghemat biaya hingga 227 milyar. Sungguh penghematan yang fantastis.

Masyarakat ikut mendukung pembubaran 10 lembaga tersebut karena ada yang memang sudah tidak berfungsi lagi, karena programnya sudah selesai. Sehingga tidak ada tugas lagi. Daripada pegawainya tak punya berkas yang dikerjakan, lebih baik lembaganya dibubarkan. Mereka juga jadi lebih produktif.

Pegawai di 10 lembaga non struktural tersebut juga tidak usah takut akan masa depannya. Karena mereka tidak dirumahkan, melainkan dimutasi ke lembaga lain. Misalnya para pegawai di Dewan Riset Nasional dipindah ke Kementrian Riset dan Teknologi. Sementara para pegawai di Dewan Ketahanan Pangan dipindah ke Kementrian Pertanian.

Selama ini permasalahan di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu rumit. Sehingga menyusahkan ketika akan mengurus perizinan. Masyarakat mendukung pembubaran 10 lembaga karena nantinya birokrasinya akan diperpendek. Sehingga urusan mereka dengan departemen terkait akan dimudahkan, karena alurnya jadi lebih singkat.

Masyarakat juga senang karena presiden berani membubarkan lembaga yang memang sudah tidak produktif. Misalnya pada Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Di kedua wilayah itu sudah sangat modern dan berkembang pesat. Sehingga tidak usah lagi ada lembaga yang menaungi untuk mengembangkannya.

Pembubaran lembaga tersebut bukan berarti tindakan presiden ngawur, karena sudah merupakan hasil evaluasi yang matang. Selama ini Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi melakukan evaluasi, dan ternyata ada kekurangan efisiensi jika jumlah lembaga non struktural terlalu banyak.

Langkah Presiden untuk membubarkan 10 lembaga non struktural patut dipuji karena akan ada efisiensi pada pemerintahan. Selain menghemat pengeluaran, juga akan memangkas birokrasi. Sehingga tidak akan membingungkan masyarakat dengan aturan dan lembaga yang terlalu banyak.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

Cadangan Devisa yang Memadai Menjadi Penyangga Ketahanan Ekonomi RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Cadangan Devisa yang Memadai Menjadi Penyangga Ketahanan Ekonomi RI Oleh Yurisman Posisi cadangan devisa Indonesia…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.