• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Bansos Terdampak Corona Berlanjut Hingga 2021

Bansos Terdampak Corona Berlanjut Hingga 2021

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 30 November 2020

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Banyak masyarakat yang tertolong oleh bansos pemerintah, karena mendapatkan uang tunai atau paket sembako. Mereka tak usah khawatir ketika masih belum stabil finansialnya, karena progam ini akan dilanjutkan sampai 2021. Pemerintah paham karena pandemi belum berakhir dan banyak yang membutuhkan, jadi memperpanjang bansos.

Situasi finansial masyarakat sekarang masih belum terlalu kondusif. Memang setelah dbukanya era adaptasi kebiasaan baru, pelan-pelan roda ekonomi Indonesia dijalankan lagi. Namun belum maksimal karena terjadi krisis global. Akan tetapi, kita harus tetap optimis dan bekerja sama agar pandemi lekas berakhir.
Pemerintah mengetahui situasi ini dan bansos akan diperpanjang hingga tahun depan, agar makin banyak masyarakat yang menikmatinya.

Karena efek pandemi begitu dahsyat sehingga merontokkan mulai dari pengusaha kecil hingga besar, juga karyawan sampai ibu rumah tangga. Sehingga bansos masih akan diperlukan.

Bansos yang diperpanjang masa pemberiannya adalah bantuan kepada pengusaha UMKM, senilai 2,4 juta rupiah. Bantuan ini masih didapatkan oleh mereka tahun depan, namun dengan syarat jika program ini berhasil dan tepat guna. Sehingga uang itu benar-benar digunakan untuk menambah modal, bukan untuk konsumsi pribadi.

Selain itu, bansos yang juga diperpanjang adalah bantuan kepada karyawan swasta, sebesar 2,4 juta rupiah. Bedanya, jika bansos untuk pebisnis UMKM harus digunakan untuk usaha, bansos yang ini malah disuruh untuk dibelanjakan. Karena jika dihabiskan di pertokoan, akan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan menghindarkan Indonesia dari resesi.

Para guru juga masih akan mendapatkan bansos dari pemerintah sebagai bentuk apresasi. Mereka mendapat bansos senilai 1,8 juta rupiah, dengan syarat harus belum diangkat jadi ASN alias masih berstatus honorer. Bantuan ini sangat tepat, karena saat sekolah online, tugas guru malah lebih berat. Mereka juga harus membayar pulsa atau wifi agar pembelajaran lancar.

Baca juga: Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi

Lantas sampai kapan bansos akan diberikan? Menurut Menteri Sosial Juliari P Batubara, rencananya bansos akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan sampai pertengahan 2021. Tujuannya untuk menjaga perekonomian nasional. Dalam artian, kondisi finansial rakyat memang belum terlalu stabil, sehingga butuh bantuan dari pemerintah.

Pemberian bantuan bukan berarti memanjakan rakyat Indonesia. Namun karena banyak orang terdampak badai corona dan mereka kesusahan untuk sekadar makan nasi berlauk tempe goreng. Sehingga pemberian bansos paket sembako berupa beras, mie instan, minyak, dan telur (atau sarden) masih akan diberi kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Bansos untuk pekerja juga diberikan karena ternyata banyak yang gajinya belum sesuai UMR. Atau, mereka sebenarnya bergaji UMR tapi terpaksa dipangkas jadi setengahnya. Karena kondisi finansial perusahaan yang limbung akibat pandemi covid-19. Sehingga mereka memang butuh bansos senilai 2,4 juta rupiah, untuk menyambung hidup.

Pengawasan dalam penyaluran bansos juga diperlukan agar tidak ada penyelewengan di lapangan. Jangan sampai ada yang tega mengkorupsinya. Untuk itu diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, KPK, dengan warga sipil. Agar ketika ada oknum yang mengemplang bansos, bisa langsung dicokok aparat.

Bagi mereka yang mendapat bansos berupa paket sembako juga diharap akan langsung mengkonsumsinya, bukannya dijual. Karena harganya bisa turun drastis. Selain itu ketika dijual, terkesan tidak menghargai pemerintah sebagai pemberi bansos. Lebih baik memasak beras jadi nasi daripada menukarnya dengan lembaran uang, yang membuat harga diri Anda turun.

Pemberian bansos yang akan diperpanjang sampai tahun 2021 menunjukkan perhatian pemerintah kepada rakyatnya. Karena pemerintah sadar banyak kalangan masyarakat yang terdampak badai corona. Bantuan berupa uang tunai dan sembako sangat diperlukan, agar mereka bisa menyambung hidup dan bertahan di tengah pandemi covid-19.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.