• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Aparat Keamanan Menindak Tegas OPM

Mendukung Aparat Keamanan Menindak Tegas OPM

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 November 2020

Oleh : Sabby Kosay

Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka yang biasa diperingati pada 1 Desember mendatang, Polri Bakal menggelar Patroli besar-besaran. Masyarakat Papua pun mendukung upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan aksi brutal OPM jelang ulang tahunnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dalam menjaga keamanan di Papua.

Selain itu, Polri juga akan menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh agama, masyarakat dan suku dengan tujuan membuat situasi keamanan tetap kondusif.

Baca juga: Waspada Provokasi OPM Jelang Ulang Tahunnya

Dirinya tidak merinci berapa banyak personel yang dilibatkan dalam patroli keamanan jelang peringatan ulang tahun OPM. Dirinya hanya berharap agar situasi tetap kondusif di Papua. Sehingga tidak ada yang berusaha melaksanakan acara-acara yang memperingati 1 Desember yang merupakan HUT OPM.

OPM sendiri merupakan organisasi yang dipelopori oleh sejumlah tokoh Papua. Mereka ingin agar Papua mendapatkan kemerdekaan dan menjadi negara sendiri untuk berpisah dari NKRI.

Selama ini, OPM kerap terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri di Papua. Hal ini-pun menyebabkan beberapa warga Papua menjadi korban. Aksi seperti ini juga sudah berlangsung bertahun-tahun.

Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) melalui laporannya yang berjudul The Current Status of the Papuan Pro-Independence Movement pada tahun 2015 lalu menyebutkan bahwa tidak sedikit kelompok pecahan OPM yang berbasis di luar negeri seperti di Pasifik, Amerika Serikat dan Eropa.

Organisasi tersebut memiliki upaya dalam menghimpun dukungaan internasional untuk kemerdekaan Papua. Dimana salah satunya adalah West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan, pembantaian demi pembantaian terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat sipil terus terjadi di Papua yang diduga merupakan ulah dari kelompok separatis OPM.

Neta menilai, kondisi ini tentu memprihatinkan bagi bangsa Indonesia, dia menuturkan bahwa di Papua tentara dan pendeta dibunuh serta TNI ditantang perang oleh kelompok teroris Papua.

Dirinya pun berharap agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dan segera mengirimkan Densus 88 yang diback up oleh TNI antiteror.

Menurutnya, sikap tegas yang terukur diperlukan agar para teroris tidak bersikap seenaknya dan semena-mena terhadap masyarakat Papua maupun TNI/Polri.

Oleh karena itu, persoalan di Papua haruslah dipandang secara serius. Munculnya kelompok separatis menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi perlu diwaspadai. Sehingga kita perlu hati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kemerdekaan Papua.

Menurut Letjen TNI Joni Supriyanto, narasi yang harus ditampilkan melawan propaganda adalah tentang kinerja pemerintah yang terus memajukan tanah Papua, baik dari bidang fisik maupun sumber daya manusia.

Ia juga menegaskan, untuk menjaga Papua agar tidak memisahkan diri dengan NKRI merupakan tugas semua pihak. Karenanya, masalah Papua tidak bisa hanya diselesaikan oleh TNI tapi harus bersama-sama.

Dalam, menghadapi kelompok OPM yang kembali berulah, pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini menilai sudah waktunya TNI diberikan peran operasi dalam Undang-undang (UU). Connie menilai, tindakan kelompok OPM ini sudah melewati batas.

Sehingga pemerintah melalui aparat keamanan TNI/Polri harus mengambil langkah tegas terhadap mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa negara tidak akan tunduk terhadap pelaku segala bentuk tindak kriminal dan gangguan keamanan. Ia mengatakan, secara jelas TPNPB OPM merupakan kelompok kriminal yang harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Propaganda Papua Merdeka yang dilakukan oleh OPM melalui media online menjadikan pesa-pesan organisasi itu menyebar cepat dan luas ke masyarakat global. Sehingga mereka cenderung mendapat perhatian dan dukungan dunia internasional.

Dari hasil riset juga menunjukkan bahwa OPM tidak pernah berhenti menggambarkan Indonesua dengan citra kurang baik. Sekalipun yang diberitakan adalah kekerasan dengan pelakunya OPM sendiri dan korbannya bukan orang Papua.

OPM sendiri tidak segan-segan dalam melakukan penyerangan terhadap siapapun, jelang 1 Desember 2020 tentu pemerintah patut meningkatkan kewaspadaan dimana pada momen tersebut kelompok OPM kerap membuat kericuhan dan mengibarkan bendera bintang kejora.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.