• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»UU Cipta Kerja Bantu Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

UU Cipta Kerja Bantu Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 November 2020

Oleh : Alfisyah Dianasari

Pemulihan ekonomi menjadi fokus pemerintah di masa pandemi. Memang tak hanya Indonesia yang mengalami penurunan di bidang finansial, namun juga seluruh dunia. Akan tetapi pemerintah tak mau berdiam diri. dibuatlah UU Cipta Kerja untuk membantu pemulihan ekonomi negeri ini.

UU Cipta Kerja dibuat dan diresmikan untuk tujuan yang bagus, yakni memperbaiki sektor ekonomi di Indonesia. Memang perubahannya tidak langsung terlihat dan masih butuh proses. Dengan adanya UU ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan menaikkan finansial negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk mengekskalasi pertumbuhan ekonomi. Sebab, saat Indonesia ingin pulih di masa pandemi, tak bisa bergantung pada sektor makro. Yakni sektor fiskal dan moneter. Namun sektor struktural juga diperbaiki. Dalam artian nanti akan ada kemajuan dalam sistem tersebut.

Perbaikan sektor struktural ekonomi artinya akan ada perubahan dari sektor primer menjadi ke sekunder dan tersier. Mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dakhuri menyatakan bahwa sektor primer adalah menghasilkan komoditas mentah dengan ekstradisi SDA, misalnya pertambangan. Sementara sektor sekunder adalah industri manufaktur berupa industri mesin, elektronik, dll.

Rokhimin melanjutkan, sektor tersier adalah sektor jasa seperti pendidikan, riset, perumahan, konstruksi, dan lain-lain. Beberapa negara di Asia seperti Tiongkok berusaha pindah dari sektor primer ke tersier. Sehingga wilayah mereka lebih maju jika dibandingkan dengan negara lain.

Jika kita tilik pernyataan dari Sri Mulyani dan Rokhimin Dakhuri, maka UU Cipta Kerja akan fokus mengubah Indonesia dari sektor primer ke sekunder dan tersier. Memang tak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat masih ada di zona nyaman sektor primer, misalnya jadi nelayan, petambang timah, dan petani tradisional.

Baca juga: Mengutuk Aksi Kejam OPM Tembak Siswa SMK

Namun dengan adanya UU Cipta Kerja akan menjadikan mereka mengubah mindset sehingga maju ke sektor sekunder dan tersier. Misalnya seorang nelayan akan berpikir untuk mengolah ikan dan membuat pabrik makanan kalengan. Sementara pak tani tak hanya menjual sayur ke tengkulak, tapi mengolah kelor jadi bubuk jamu, membuat tepung mocaf dari singkong, dll.

Mereka tak perlu risau dengan regulasi karena di UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha. Ketika akan membuat perseroan terbatas, tak harus menyetor 50 juta rupiah seperti dulu. Mereka hanya perlu melengkapi data pribadi dan menyertakan fotokopi atau scan kartu identitas.

Untuk mendapatkan izin usaha juga tak perlu berputar-putar seperti dulu. Jika sebelumnya harus pergi ke kantor Dinas, sekarang bisa diurus secara online. Sehingga bisa hemat waktu dan hemat tenaga. Izin juga bisa keluar dengan cepat, tidak seperti dulu yang harus menunggu berbulan-bulan.

Dengan begitu, keadaan ekonomi Indonesia akan jauh membaik. Karena pemikiran rakyat yang mulai berubah dan mau berwirausaha. Mereka semangat membuka bisnis karena regulasi dan birokrasi dipermudah, berkat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM pada UU Cipta Kerja.

Jika banyak orang yang menjadi pengusaha, maka Indonesia akan berubah jadi negara maju. Sayang sekali di negeri kita umlah pengusaha kurang dari 5%. Jauh lebih sedikit daripada Malaysia dan Singapura. Mengapa makin banyak pengusaha makin bagus? Karena pengusaha khususnya UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Pengusaha UMKM menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Akan ada efek domino positif, yakni menaikkan daya beli. Karena semua orang punya pekerjaan sehingga bisa mendapatkan sembako tanpa khawatir besok akan makan apa. Dengan begitu, kondisi ekonomi Indonesia akan meningkat.

UU Cipta Kerja memperbaiki sektor ekonomi sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Efek domino positif terjadi ketika banyak pengusaha baru bermunculan berkat dimudahkannya birokrasi dalam membuat PT dan memperoleh legalitas bisnis. Sehingga mereka merekrut karyawan dan menaikkan daya beli masyarakat.

Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.