• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung Keutuhan NKRI di Papua

Masyarakat Mendukung Keutuhan NKRI di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 21 November 2020

Oleh : Moses Gobai

Kedaulatan NKRI di Papua tidak perlu diperdebatkan lagi mengingat wilayah tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari Indonesia. Masyarakat pun mendukung upaya Pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI di wilayah tersebut, utamanya dalam memberantas kelompok separatis yang selalu merongrong kewibawaan negara.

Dalam kesempatan dialog, Rumah Nusantara kembali mengangkat tema Gerakan Separatis Papua Merdeka, yang tengah mengancam kedaulatan NKRI. Gerakan separatis yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia tersebut dibahas di Best Western The Lagoon Hoten Manado.

Diskusi ini menghadirkan empat pembicara yakni Kepala Badan Kesbang Pol Sulut Evans Steven Liow, Guru Besar Ilmu Politik di Sulawesi Utara Prof Ishak Pulukadang, Akademisi Unsrat Jhony Peter Lengkong, dan Wakil Koordinator Rumah Nusantara Arcelinocent Emile Pengemanan.

Baca juga: United Trimurti: Poros Madinah, Kairo, Manchester

Dialog ini bertujuan untuk menjamin wilayah Sulut agar menjadi tempat yang aman, damai serta terbuka bagi semua pihak. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap dilindungi undang-undang, tetapi tidak ada ruang untuk hal-hal yang dapat mengancam disintegrasi bangsa.

Hal ini ditegaskan karena ada kecenderungan dimanfaatkannya ratusan Mahasiswa Papua yang menuntut ilmu di Sulut untuk mengangkat ide yang dapat mengancam disintegrasi bangsa Indonesia. Pada 1 Desember sering dimanfaatkan untuk menggelar aksi-aksi yang mengarah ke disintegrasi bangsa Indonesia.

Kegiatan yang mengangkat studi kasus teror KKB/KKSB terhadap sesama bangsa menghasilkan kesepakatan bahwa di Sulut memang tak ada gerakan separatis tetapi landasan yang dilakukan oknum-oknum mahasiswa berlandaskan polarisasi gerakan separatis. Pernyataan tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Risat Sanger selaku Koordinator Rumah Nusantara.

Dalam keterangan pers-nya, Risat mengatakan bahwa negara tengah mengungkap fakta sejujurnya tentang penembakan terhadap salah satu tokoh agama. Tetapi masih ada dua kemungkinan, yakni diduga keterlibatan aparat dan diduga ada keterlibatan KKB/KKSB.
Risat menyampaikan apabila ada keterlibatan KKB/KKSB sebaiknya jangan dilindungi.

Sebaiknya perlu melindungi mahasiswa Papua yang diduga diancam oleh oknum gerakan separatis untuk mengikuti unjuk rasa yang mengarah kepada disintegrasi bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah harus bergerak cepat dalam merespon apa yang menjadi kebutuhan Mahasiswa Papua.

Pada kesempatan yang sama Wakil Koordinator Rumah Nusantara Arcelinocent Emile Pangemanan memaparkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa resolusi PBB menyatakan bahwa Indonesia sudah melakukan langkah strategi pembangunan nasional. Ini sama saja dengan pemerintah Indonesia dianggap mampu membangun wilayah Papua.

Kini, dengan munculnya ancaman kejahatan transnasional rupanya telah dimanfaatkan oleh kelompok separatis seperti OPM untuk menyelundupkan senjata bagi mereka.
Menyikapi hal tersebut pemerintah tidak tinggal diam, namun menjalin kerjasama dengan sejumlah negara tetangga seperti yang ada di Asia Tenggara agar membatasi pergerakan separatis.

Ia juga menyampaikan bahwa, untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang, maka diperlukanlah peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat agar bisa menumpas habis radikalisme. Hal ini ditujukan supaya paham tersebut tidak memiliki ruang di Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw telah meminta kepada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih Jayapura untuk dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paulus mengingatkan kepada seluruh Mahasiswa untuk dapat mengikuti perkembangan dan situasi yang ada karena konflik Negara – Negara besar untuk saling membantai dan jangan terpengaruh dengan berita-berita hoax yang berkembang.

Ia menyampaikan kepada para Mahasiswa, bahwa pendidikan adalah sesuatu yang sangat besar. Tuntutlah ilmu setinggi-tingginya sampai ke Negeri China.

Paulus mengaku bahwa dirinya juga ingin menambah ilmu dalam proses belar supaya dapat mengelola materi yang strategis.

Dirinya juga mengajak kepada para mahasiswa untuk tetap bersyukur karena masih memiliki orang tua dan harus bangga karena masih bisa menempuh perkuliahan sampai mencapai semester yang tinggi.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju agar acara perkumpulan untuk bertukar informasi digalakkan agar terwujud kemajuan anak-anak Papua.

Apalagi dengan adanya pertukaran informasi tentu saja diharapkan akan muncul diskusi yang sehat dengan harapan muncul pula ide-ide brilian yang bisa diterapkan demi kemajuan Papua.

Persatuan yang terjaga tentu akan menumbuhkan kerukunan dalam kehidupan dan kedamaian dalam bermasyarakat, apabila persatuan bisa terawat dengan baik, maka bukan tidak mungkin akselerasi pembangunan diwujudkan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Dalam membangun Papua tentu diperlukan rasa persatuan dan kesatuan, bukan lantas ingin memisahkan diri hanya karena hasutan dari kelompok separatis.

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.