• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Kegiatan Habib Rizieq Hambat Penanganan Covid-19

Kegiatan Habib Rizieq Hambat Penanganan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 21 November 2020

Oleh : Putu Prawira

Habib Rizieq terus mengadakan safari ceramah setibanya di tanah air. Rupanya ia rindu dengan jamaahnya. Namun sayang dalam acara tersebut, tidak memenuhi protokol kesehatan dan banyak orang berjubel. Masyarakat pun menolak ceramah Habib Rizieq yang terbukti terus memprovokasi warga dan menghambat penanganan Covid-19.

Gerombolan massa terlihat di seputar Petamburan, tanggal 14 november lalu. Mereka ingin pergi ke kediaman Habib Rizieq yang akan mengadakan acara mantu sambil merayakan maulid nabi. Masyarakat ingin mendengar ceramahnya setelah 3 tahun ia pergi ke Arab. Namun sayang dalam acara yang dihadiri 10.000 orang, semuanya melanggar protokol kesehatan.

Bukan kali ini Habib Rizieq berceramah dan menarik kerumunan massa. Pada acara peringatan di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tanggal 12 november lalu, banyak orang datang dan lupa untuk tidak menjaga jarak.

Baca juga: Ceramah Habib Rizieq Penuh Kebencian dan Langgar Prokes

Bahkan yang lebih parah, ada yang tidak mengenakan masker. Besoknya ada acara serupa di Bogor dan lagi-lagi ribuan orang menyemut, hanya karena ingin melihat wajah Habib Rizieq dan mendengarkan ceramahnya dari dekat.

Miris sekali ketika kita melihat masyarakat berjubel dan sampai rebutan tempat duduk, karena ingin menyimak ceramah Habib Rizieq. Padahal kegiatan ini bisa membentuk klaster corona baru. Namun masyarakat abai akan aturan physcal distancing. Terbukti Lurah Petamburan dinyatakan positif covid-19 setelah ia mendatangi acara resepsi sekaligus ceramah Habib Rizieq.

Jika sudah ada bukti seperti ini, masihkah mereka mengelak? Habib Rizieq dan ormasnya terus saja melakukan playing victim dan beralibi bahwa acara itu bersifat privat dan hanya mengundang 30 orang. Sementara mereka tak bisa menolak puluhan ribu anggota ormas yang hadir. Padahal beberapa hari sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar menyatakan undangannya 10.000 orang.

Kebohongan itu membuat masyarakat geram karena dengan entengnya mereka menyalahkan tamu yang hadir. Meski telah membayar denda karena melanggar protokol kesehatan, sebesar 50 juta rupiah, namun tidak ada kata maaf dari mereka. Padahal Habib Rizieq bisa saja berstatus OTG, karena habis bepergian ke luar negeri.

Ketika diwawancarai, pengacara FPI Aziz Yanuar juga menyalahkan acara lain yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Padahal perbandingannya tidak apple to apple, karena pada acara yang dihadiri Habib Rizieq, sang penceramah menolak untuk melakukan karantina mandiri. Jadi resiko menularkan corona jauh lebih besar kepada segenap anggota ormas yang menghadiri acaranya.

Tamu yang datang saat acara ceramah selain melanggar protokol kesehatan juga lupa bahwa Habib Rizieq menolak untuk tes swab ulang, karena tidak percaya dengan tenaga kesehatan di Indonesia. Padahal bisa saja ia tertular corona di perjalanan. Ketika misalnya ia positif covid-19 dan menularkannya ke 10.000 tamu, apa mau membiayai obat dan kamar perawatannya?

Dokter Wiku Adisasmita, juru bicara tim satgas covid-19, mengingatkan agar jangan jadi orang yang egois. Karena saat ada kerumunan, maka akan membawa malapetaka di masa pandemi. Apalagi jika ada orang di situ yang tidak memakai masker. Dalam artian bisa saja ia berstatus OTG dan akan menularkan corona melalui droplet.

Pernyataan Dokter Wiku seharusnya disimak baik-baik oleh Habib Rizieq. Karena jika 1 saja orang yang kena corona, akan menular ke keluarganya dan banyak orang lain yang berkontak dengannya. Terlebih, dalam acara ceramah akan sulit untuk melakukan tracing. Bisa jadi ada buku tamu tapi alamatnya kurang lengkap, sehingga menyulitkan kerja tim satgas.

Ceramah di masa pandemi harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dilakukan di lingkup kecil. Tujuannya agar tidak ada pembentukan klaster corona baru. Jangan marah jika ada kerumunan massa di acara ceramah yang dihalau aparat, karena mereka hanya melaksanakan tugasnya. Seharusnya Habb Rizieq melakukan evaluasi.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.