• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemerintah Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 November 2020

Oleh : Deka Prawira

Penerapan UU Cipta Kerja ke depannya akan diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Masyarakat bisa membaca rancangan perpres dan PP tersebut melalui situs resmi pemerintah. Bahkan juga bisa urun rembuk dan memberi masukan mengenai rancangan tersebut.

Omnibus Law UU Cipta Kerja saat ini sudah memiliki situs khusus. Di sana, masyarakat bisa membaca rancangan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari UU tersebut. Transparansi ini patut kita apresiasi karena membuktikan bahwa pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat suatu Undang-Undang atau peraturan lain.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberi usulan dan masukan dalam pembuatan perpres dan PP. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Soesiwijono Mugiarso, ada 40 peraturan presiden dan PP namun dalam website itu hanya tercantum 25-26 buah. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk memberi usulan karena ingin menyerap aspirasi mereka.

Baca juga: Siap Hadapi Era VUCA, PLN Gandeng 4 PTN dan LIPI

Soesiwiono melanjutkan, masyarakat diperbolehkan untuk membaca perpres dan memberi masukan karena peraturan tersebut akan mengikat ke rakyat. Izin untuk memberi usulan juga bukan sekadar lip service, namun pemerintah memang ingin melibatkan publik. Tujuannya agar memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia di masa depan.

Masyarakat diperbolehkan memberi masukan selama 1 bulan, walau aslinya butuh 3 bulan setelah UU diresmikan, untuk membuat perpres dan PP. Waktu 1 bulan memang cukup pendek, namun setelah itu tentu semua usulan dari masyarakat perlu dirapatkan terlebih dahulu dan dipilah, mana yang baik dan mana yang hanya kritik merusak.

Pemberian izin untuk membaca rancangan peraturran presiden dan Peraturan Pemerintah, serta memberi usulan sebelum peratutan ini diresmikan merupakan terobosan baru. Karena pemerintah ingin agar demokrasi benar-benar ditegakkan di Indonesia. Kita tidak hidup di negara yang otoriter, dan setiap usulan dari masyarakat sangat berharga.

Jika suara rakyat didengarkan oleh presiden dan pejabat tinggi lain, maka mereka merasa sangat dihargai. Karena menunjukkan bahwa negara mau menerima masukan dari masyarakat, sekecil apapun. Presiden bukanlah seorang yang arogan dan suka memaksakan pendapatnya, tapi lebih memberi perhatian ke rakyatnya dan menghargai suara mereka.

Cara pmerintah untuk meminta masukan dari masyarakat sangat jitu. Pertama, mereka akan lebih familiar dengan perpres dan PP, yang tertera di dalam situs. Dengan begitu, ketika nantinya diresmikan, akan sesuai dengan kehendak rakyat karena digodok dengan masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Jadi dipastikan tidak ada unjuk rasa yang menentangnya.

Kedua, masyarakat akan merasa diperhatikan oleh pemerintah, karena diperbolehkan untuk urun rembug. Nantinya jika PP dan perpres diresmikan, seluruh orang akan melaksanakannya tanpa mengeluh. Karena merasa pernah memberi usulan pada rancangan perpres dan PP tersebut. Bukankah mereka sendiri yang membuatnya, walau sebagian saja?

Ketiga, transparansi penggodokan rancangan PP dan prepres menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah menutupi proses pembuatan suatu aturan. Tidak ada yang namanya sebuah UU atau peraturan lain yang dibuat terburu-buru dan serba dadakan, karena harus sesuai prosedur. Bahkan masyarakat bisa memantaunya lewat channel Youtube pemerintah.

Dengan adanya izin untuk memberi masukan, maka masyarakat boleh mengutarakan keinginannya. Misalnya mereka memberi usul agar penerapan UU Cipta Kerja sesuai dengan pasalnya, jadi tidak ada bedanya antara yang di atas kertas dengan di lapangan. Masyarakat juga mengusulkan agar pelanggar perpres dan PP diberi hukuman setimpal.

Keberadaan situs UU Cipta Kerja membuat masyarakat bisa memberi masukan kepada pemerintah. Jadi mereka bisa menyampaikan aspirasi melalui cara yang legal dan formal. Tentunya dengan bahasa yang santun dan tidak barbar. Pemerintah akan dengan senang hati membaca masukan dan mempertimbangkannya, sebelum meresmikan perpres dan PP.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.