• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Waspada Manuver KAMI Menggunakan Teknik Playing Victim

Waspada Manuver KAMI Menggunakan Teknik Playing Victim

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 October 2020

Oleh : Raavi Ramadhan

KAMI meradang karena ada anggotanya ditangkap. Mereka emosi saat presidiumnya gagal menemui para kader d Bareskrim. Setelah penolakan ini, KAMI memainkan skenario playing victim dan berakting sedang teraniaya. Padahal mereka yang ditangkap bersalah karena melanggar UU ITE.

Sebanyak 8 anggota KAMI dari Jakarta dan Medan ditangkap. Publik terkesiap tapi akhirnya memahami bahwa peristiwa ini terjadi karena kesalahan mereka sendiri yang melanggar UU ITE. Tiap warga negara yang berbuat salah bisa saja masuk penjara, sebagai hukuman yang setimpal. Masyarakat juga makin antipati terhadap KAMI yang hanya sok aksi di depan wartawan.

Para anggota KAMI dicokok karena melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terbukti membuat status di media sosial untuk memprovokasi rakyat, agar ikut membenci omnibus law. Mereka juga mempengaruhi banyak orang untuk terus melakukan demo, agar UU tersebut dibatalkan oleh DPR.

Baca juga: Siap Hadapi Era VUCA, PLN Gandeng 4 PTN dan LIPI

Kepala Divisi Humas Polri Awi Setiyono menyatakan bahwa pihaknya sudah punya bukti kuat bahwa 8 anggota KAMI melakukan kesalahan. Mereka terbukti melanggar UU nomor 11 tahun 2008, pasal 45 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jika sudah ditetapkan jadi tersangka, maka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo bereaksi keras terhadap penangkapan kadernya. Ia pergi ke Bareskrim bersama Din Syamsudin, yang juga orang penting dalam organisasi tersebut. Namun sayang niatannya untuk menengok 8 kader KAMI ditolak mentah-mentah. Mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.

KAMI bisa saja mengecam penangkapan tersebut. Namun mereka tak bisa menuduh macam-macam. Karena penangkapan ini terjadi bukan karena alasan yang subjektif, tapi sesuai dengan aturan. Surat sprindik keluar tanggal 12 dan penangkapan terjadi tanggal 13 oktober. Jadi tidak ada hukum yang dipermainkan.

Lagipula, selama ini banyak anggota KAMI yang sering meng-update status yang berisi hate speech di dunia maya. Sejak organisasi ini didirikan agustus lalu, yang keluar dari mulut mereka hanyalah hujatan terhadap pemerintah. Seakan-akan Presiden tidak ada benarnya. Sekarang mereka kena batunya dan memang benar pepatah mulutmu harimaumu.

Jangan sampai KAMI playing victim dan menarik simpati masyarakat, seolah-olah mereka yang tersakiti. Sehingga ada imaji bahwa pemerintah yang salah karena menangkap warganya yang tak bersalah. Apalagi salah satu yang ditangkap adalah pemuka agama.

KAMI juga bisa membuat narasi, mengapa 8 anggotanya yang ditangkap harus memakai baju tahanan dan dipamerkan di depan umum? Padahal hal itu sudah sesuai prosedur. Untuk tersangka lain juga wajib memakai baju tahanan warna jingga. Jadi bukan karena ada dendam pribadi terhadap salah satu tokoh KAMI.

Jangan sampai terprovokasi oleh bujukan mereka, karena keadilan harus ditegakkan. Tidak peduli apapun statusnya, bisa ditangkap karena melanggar hukum. Para anggota KAMI jelas melanggar UU ITE dan selama ini jelas meresahkan masyarakat dan menggirng opini.

Karena menyebar hoax dan mengajak untuk menolak omnibus law.
Gatot Nurmantyo juga tidak bisa memaksa untuk membebaskan para anggota KAMI.

Pertama, mereka belum dsidang secara resmi. Kedua, ia sudah berstatus purnawirawan, dan tak punya power lagi untuk menekan polisi. Aparat juga tidak sembarangan mengadakan penangkapan, karena sudah ada bukti berupa percakapan dan status di media sosial.
Saat anggota KAMI diangkap, jangan sampai terpengaruh dengan permainan psikis mereka.

Masyarakat tidak perlu ikut hanyut dalam drama, karena mereka yang ditangkap memang bersalah. Ada pula bukti yang memberatkan dan mereka kena UU ITE. Tak ada subjektivitas dalam kasus ini dan hal ini terjadi sebagai peringatan keras agar tak menyebar hoax.

Penulis merupakan kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

September 18, 2026

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

September 18, 2026

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 18, 20260

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani Oleh: Oksidea Razeta Rayi Keberpihakan terhadap…

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

By Kata IndonesiaSeptember 18, 20260

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua  Oleh : Yohanes Wandikbo Pembangunan pertanian Papua terus diarahkan pada penguatan fondasi kemandirian pangan yang bertumpu pada potensi lokal dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi pangan strategis, tetapi juga membangun ekosistem pertanian yang mencakup pengembangan pangan lokal, perluasan sawah, mekanisasi, irigasi, penguatan kelembagaan hingga pemberdayaan petani. Arah kebijakan tersebut menjadi penting mengingat Papua memiliki sumber daya pertanian yang besar sekaligus karakter geografis yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda. Sagu, ubi dan berbagai komoditas pangan lokal telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua. Di sisi lain, potensi lahan pertanian juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan produksi beras dan komoditas pangan strategis lainnya. Kementerian Pertanian (Kementan) menempatkan pengembangan potensi tersebut sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian pangan Papua. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Papua perlu dibangun dari kekuatan yang tersedia di wilayah tersebut. Karena itu, beras, sagu, ubi dan pangan lokal lainnya didorong untuk berkembang bersama masyarakat setempat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pertanian Papua tidak diarahkan untuk menggantikan pangan lokal dengan komoditas tertentu. Sebaliknya, pemerintah berupaya mempertemukan kekuatan pangan tradisional dengan teknologi dan sistem pertanian modern. Dengan cara itu, peningkatan produktivitas dapat berlangsung tanpa mengabaikan karakter sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Komitmen pemerintah tersebut turut mengemuka dalam PAPEDA Summit 2026 yang sebelumnya diselenggarakan pada 2–4 September 2026 di Sorong, Papua Barat Daya. Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pembangunan Papua yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan. …

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan Oleh: Soleh Mahmud Bagi para petani,…

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan Oleh: Soleh Mahmud Bagi para petani,…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.