Perumusan UU Cipta Kerja Telah Sesuai Peraturan

Oleh : Raavi Ramadhan

DPR telah mengesahkan UU Ciptaker sebagai terobosan untuk meningkatkan peluang investasi. Perumusan kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan menyerap aspirasi dari banyak pihak.

Perumusan RUU Cipta Kerja rupanya telah dilakukan sejak lama. Bahkan regulasi yang termasuk dalam salah satu klaster omnibus law tersebut telah dibahas sejak menteri ketenagakerjaan dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

Baca Juga

Saat Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Muhaimin, pihaknya telah kencang mewacanakan untuk melakukan amandemen undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wajib Dicoba! Fudgy Brownies Yang Bikin Ketagihan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, pada periode kedua presiden Joko Widodo, rencana merevisi undang-undang 13 tahun 2003 disempurnakan seiring munculnya omnibus law.

Aturan baru tersebut dirancang untuk mengatur atau menyempurnakan tidak saja masalah ketenagakerjaan, tetapi juga 10 klaster atau sektor lain di Indonesia.

Haryadi berpendapat, undang-undang 13 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi. Sebab setelah 17 tahun UU Ketenagakerjaan berlaku, penyerapan tenaga kerja justru mengalami penurunan.

Tentu saja hal ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan angkatan kerja baru dimana pada setiap tahun mengalami pertumbuhan lebih dari 2 juta orang per tahun.

Pada tanggal 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapat persetujuan dari mayoritas peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Sementara itu, salah satu isu yang diusung oleh pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja adalah isu terkait dengan dimudahkannya tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.
Namun hal tersebut dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dirinya menjelaskan bahwa dalam uu Cipta Kerja juga mengatur regulasi tentang tenaga kerja asing (TKA).

Dirinya juga membantah tentang anggapan bahwa UU Cipta Kerja merupakan karpet merah kepada TKA untuk bekerja di Indonesia. Justru, UU tersebut memperketat penggunaan TKA dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dalam sosialisasinya, ia mengatakan, tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesua hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Menurut Ida, tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA. Ia memastikan TKA hanya akan bekerja di jabatan tertentu dengan batas waktu tertentu.

`Isu yang mencuat juga perhila pengupahan, hal ini tentu saja menjadi salah satu disinformasi yang menyulut emosi para peserta demonstrasi.

Ida juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja telah disusun secara Tripartit dan sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang terkait antara pemerintah, buruh dan pengusaha.
Pemerintah juga telah melakukan pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengklarifikasi berbagai informasi terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja, seperti hal-nya aturan mengenai upah minimum.

Airlangga memastikan, upah minimum tetap dan tidak ada perubahan, baik untuk upah minimum provinsi maupun upah minimum regional kabupaten atau kota.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) disebut masih harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, dimana upah tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja. Ia menyatakan pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Dimana pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.
Lebih lanjut, Airlangga menilai bahwa UU Cipta kerja sangatlah penting untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Berdasar data yang ia miliki, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19, dimana 2,1 juta karyawan di-PHK dan 1,4 juta karyawan dirumahkan.
Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan tentu diharapkan akan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi covid-19.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Related Posts

Add New Playlist