• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Menjaga Kesehatan Jiwa dan Pikiran Demi Suksesnya Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Menjaga Kesehatan Jiwa dan Pikiran Demi Suksesnya Era Adaptasi Kebiasaan Baru

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 14 September 2020

Oleh: Yoga Utama (Content Creator/Mahasiwa Ilmu Psikologi Univ. Padjajaran)

Aktivitas yang kita lakukan sehari-hari kini tidak bisa dilakukan seperti biasanya. Saat ini protokol kesehatan harus melekat dalam setiap kegiatan bahkan ada tuntutan untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan kerja.

Mengikuti peraturan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru ini pun sering membuat kita merasa cemas untuk melakukan aktivitas di luar, mengingat masih banyaknya persebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Tonton Pertandingan Bola, Deputi BIN Cek Penerapan Prokes di Bali

Mungkin bagi beberapa orang, hal seperti ini ditanggapi dengan biasa saja. Tetapi tidak untuk beberapa orang, hal ini justru dapat menyebabkan masalah mental, kecemasan, hingga berujung depresi. Kesehatan mental di masa Pandemi Covid-19 sangat penting untuk diperhatikan karena mengingat banyaknya kegiatan-kegiatan kita yang terhambat dan berdampak pada kesehatan mental pribadi.

Kesehatan mental dalam kondisi pandemi Covid-19 perlu penanganan tersendiri, karena hal ini telah mengubah beberapa aspek kehidupan termasuk social distancing, karantina dan isolasi mandiri, beraktivitas di rumah saja, panic buying, hingga perubahan penanganan di fasilitas kesehatan.

Kondisi yang telah berubah dengan begitu cepat dan tidak dapat ditentukan waktu lamanya, lalu pemberitaan yang terus-menerus kita dengar dan dibaca akan menyebabkan perubahan kesehatan mental yang parahnya berujung depresi. Dampak-dampak tersebut dapat menghambat penyembuhan pada diri kita. Hal ini juga terjadi kepada para tenaga medis yang mengalami perilaku diskriminasi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Terdapat sejumlah upaya-upaya untuk mengatasi masalah kesehatan mental ini, yang bisa dilakukan untuk mencegah masalah kesehatan mental sehingga tidak berujung depresi. Mulai dari membatasi informasi yang berlebihan, karena informasi di media sosial yang tidak terkendali akan menyebabkan kondisi pemberitaan yang berlebihan dan secara tidak langsung kita juga menyebarkan ketakutan baik kepada si pengirim pesan maupun penerima pesan. Saring terlebih dahulu berita atau informasi yang kita baca, sebelum sharing information dari sumber terpercaya dan akurat, bersama kita lawan hoaks dan konten negatif seputar Era Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menyebarkan narasi optimisme.

Selanjutnya, kita dapat membuang atau menghindari perasaan yang membuat kita tidak nyaman dengan cara melakukan hal-hal yang positif, seperti berolahraga di rumah, mencoba resep masakan yang baru, mengurangi kebiasaan yang tidak baik untuk kesehatan, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat berpengaruh baik untuk kita.

Tetapi apabila merasakan stres atau perasaan yang tidak nyaman, segeralah berkonsultasi dengan profesional kesehatan jiwa seperti psikiater, psikolog, konselor, dan lainnya untuk segera mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat.

Lingkungan keluarga pun harus bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman, ajak keluarga kita untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif dan produktif. Bisa juga mengurangi kebosanan dengan cara tetap menjalankan kontak sosial melalui media sosial dengan keluarga, orang yang dicintai atau teman, serta tetap bekerja dan melakukan aktivitas dengan memanfaatkan koneksi internet, termasuk tetap menjalani pendidikan jarak jauh bagi seorang pelajar dan mahasiswa.

Hal yang terakhir, jangan lupa untuk selalu men- support teman-teman terdekat maupun teman online kita yang menjalani karantina mandiri, upaya ini bertujuan agar membuat seseorang merasa dimengerti, divalidasi, dan dikuatkan oleh sesama yang menjalaninya karena kita bisa berjuang bersama lawan penyebaran Covid-19 dengan menyukseskan Era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.